REMBANG – Mondes.co.id | Puluhan pengendara sepeda motor di Kabupaten Rembang banyak yang tercatat sebagai pelanggar selama Operasi Zebra 2024.
Adapun dari mereka yang malas mengenakan helm, beberapa juga ada yang sudah mengenakan helm, tapi tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tercatat oleh Kepolisian Resor Rembang (Polres Rembang) ada 55 pelanggar lalu lintas perkara helm selama Operasi Zebra pada 14 hingga 27 Oktober 2025.
Angka tersebut mendominasi jumlah pelanggaran yang ditindak kepolisian.
Perlu diketahui, jumlah pelanggaran yang dilakukan sanksi penilangan dalam Operasi Zebra 2024 sebanyak 153. Serta, ada pula sebanyak 2.055 peneguran.
Jenis pelanggaran lain seperti knalpot tidak standar (brong) sebanyak 38 perkara, melawan arus sebanyak 15 perkara, menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 10 perkara, dan 16 perkara lainnya.
Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang, Ipda Hersa Rahmat mengimbau para pengguna kendaraan roda dua, khususnya para pemuda untuk menaati peraturan lalu lintas. Apalagi mereka yang ditindak mulai usia 21 sampai 25 tahun.
“Masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas. Utamakan keselamatan daripada kecepatan, karena keluarga menunggu kehadiran di rumah dengan selamat,” katanya, Selasa (29/10/2024).
Dalam dua pekan terakhir selama operasi zebra 2024, terjadi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rembang sebanyak 16 kejadian dengan korban meninggal dunia 1 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan 16 orang.
Kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp39.450.000.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar