REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang tengah menghadapi permasalahan kompleks terkait pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di satu sisi, Pemkab masih memiliki tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang terus membengkak, mencapai ratusan juta rupiah pada bulan Oktober dan November 2024.
Di sisi lain, berdasarkan data yang dihimpun pada Jumat (15/11/2024), Pemkab justru menerima pengembalian dana klaim BPJS Kesehatan sebesar sekitar Rp1,6 miliar.
Pengembalian dana ini merupakan akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya, yang sebagian besar berasal dari klaim peserta BPJS yang telah meninggal atau pindah.
Temuan ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya ketidaksesuaian data peserta BPJS antara catatan pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Menyikapi kondisi ini, BPJS Kesehatan telah memutuskan untuk menghentikan sementara pendaftaran peserta baru sebagai upaya untuk mengurangi beban anggaran daerah.
Namun, Sekda Rembang, Fahrudin, dengan tegas menolak kebijakan tersebut.
“Penghentian pendaftaran akan berdampak buruk bagi masyarakat, terutama bagi warga tidak mampu yang sangat membutuhkan akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Fahrudin menekankan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan data peserta BPJS di semua level pemerintahan.
“Masyarakat yang mampu secara finansial untuk mendaftar sebagai peserta mandiri,” imbaunya.
Serta meminta pemerintah desa untuk lebih selektif dalam memberikan status tidak mampu kepada warganya.
Permasalahan tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan di Kabupaten Rembang mengungkap adanya sejumlah kelemahan dalam pengelolaan program JKN di tingkat daerah.
Ketidaksesuaian data peserta, kurangnya pengawasan, dan keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang menyebabkan masalah ini.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Peningkatan koordinasi: Memperkuat koordinasi antar instansi terkait, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, dalam pengelolaan data peserta BPJS.
Penguatan pengawasan: Melakukan pengawasan secara berkala terhadap penggunaan dana BPJS Kesehatan dan ketepatan pembayaran klaim.
Peningkatan transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan program JKN, termasuk publikasi laporan keuangan dan data peserta.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah pengelolaan data peserta dan pembayaran klaim.
Peningkatan kesadaran masyarakat: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepesertaan BPJS dan kewajiban membayar iuran.
Dengan adanya perbaikan dalam pengelolaan program JKN, diharapkan masalah tunggakan pembayaran klaim dapat diatasi dan seluruh masyarakat Kabupaten Rembang dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar