Pemkab Tetapkan Status Jepara Siaga Darurat Bencana 

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Des 2024 15:00 0 292 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menetapkan status siaga darurat bencana hidrometereologi di Kabupaten Jepara.

Status siaga darurat bencana tersebut berdasarkan pada prakiraan cuaca yang dilakukan oleh BMKG dan hasil kaji cepat tim reaksi cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara.

“Berdasarkan prakiraan dari BMKG dan hasil kaji dari TRC BPBD, mulai Senin (9/12/2024) Jepara berstatus siaga darurat bencana hidrometeorologi,” kata Edy Selasa (10/12/2024).

Berdasarkan prakiraan musim hujan dari BMKG Semarang, curah hujan di Jepara pada Januari dan Februari 2025 sangat tinggi, yakni lebih dari 500 mm. Meningkat dibandingkan Desember ini yang berkisar 300-500 mm atau kategori tinggi.

“Awal musim hujan pada November, puncaknya pada Februari dan berakhir pada pertengahan April 2025,” jelas Edy Supriyanta.

Ia juga menjelaskan jika pada musim hujan, bencana yang biasa terjadi di antaranya banjir, longsor, angin kencang, abrasi pantai, banjir rob, hingga petir.

“Untuk banjir rawan terjadi di sebelas kecamatan, longsor di empat kecamatan. Sedangkan angin di enam kecamatan, abrasi pantai di 3 kecamatan dan rob di dua kecamatan,” ujarnya.

Hingga kini, pemerintah telah melakukan upaya mitigasi bencana, di antaranya perbaikan infrastruktur seperti perbaikan tanggul-tanggul sungai.

Termasuk juga melakukan penghijauan di daerah perbukitan, penanaman mangrove, sistem peringatan dini, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kesiapsiagaan bencana dan menyiapkan seluruh stakeholder terkait dengan kebencanaan.

“Saya minta para camat mulai hari ini untuk standby 24 jam dengan buat posko kedaruratan. Identifikasi berbagai potensi bencana dan kebutuhan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lukisan Limbah Batok Kelapa Tembus Luar Jawa dan Mancanegara 

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini