Pemkab Rembang Wajibkan Sekolah Terima dan Layani Peserta Didik Difabel

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Des 2025 16:20 0 36 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang semakin serius mewujudkan pendidikan yang inklusif dan setara bagi seluruh anak, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

DBHCHT TRENGGALEK

Langkah strategis dilakukan untuk memastikan setiap satuan pendidikan di wilayahnya tidak hanya menerima, tetapi juga memberikan layanan terbaik bagi peserta didik difabel.

​Dorongan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada lagi diskriminasi dalam dunia pendidikan di Kota Garam.

​Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Nursidi, menegaskan bahwa status sekolah inklusi kini melekat pada seluruh lembaga pendidikan.

​”Semua sekolah sudah dicanangkan menjadi Sekolah Inklusi, sekolah tidak boleh menolak anak berkebutuhan khusus,” jelas Nursidi, menegaskan komitmen Pemkab Rembang terhadap hak-hak pendidikan ABK.

​Penguatan sekolah inklusi ini dinilai mendesak.

Pasalnya, daya tampung dua Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Rembang saat ini sudah penuh.

Selain itu, lokasi SLB yang kerap jauh dari tempat tinggal keluarga difabel, menjadikan sekolah reguler dengan sistem inklusi sebagai solusi paling aksesibel dan esensial.

​Untuk mendukung implementasi Sekolah Inklusi, Dindikpora Rembang berfokus pada dua aspek kunci.

Pertama yakni penguatan kompetensi guru.

​Dindikpora belum lama ini menggelar pelatihan intensif bagi 150 guru PAUD dalam rangka Penyegaran dan Penguatan PAUD Inklusi.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber kredibel dari Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Kelompok Bermain (KB) Bhineka Lasem yang dikenal sukses dan ramah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif.

​Meskipun baru memberikan ilmu dasar, langkah ini dinilai penting sebagai bekal awal bagi para guru sebelum menerima pelatihan khusus sebagai Guru Pendamping (GPK).

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek Berlanjut, Ini Kata Kasatreskrim

Kemudian yang kedua yakni penyediaan sarana dan prasarana aksesibel.

​Sekolah didorong keras untuk menyediakan sarana dan prasarana yang benar-benar ramah disabilitas.

Arahan ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, saat peringatan Hari Disabilitas Nasional baru-baru ini.

​Nursidi menjelaskan bahwa sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun program revitalisasi pada tahun 2025, wajib menyiapkan fasilitas aksesibel bagi ABK.

Fasilitas krusial yang harus disediakan meliputi jalur khusus bagi tunanetra (dengan tekstur lantai berbeda).

Kemudian akses kursi roda (rampa atau lift), pegangan tangan di sepanjang koridor, serta toilet ramah disabilitas.

​“Sebagian sekolah yang mendapat DAK maupun yang revitalisasi 2025 ini wajib menyiapkan fasilitas umum bagi anak berkebutuhan khusus,” pungkasnya.

​Dengan kolaborasi antara kebijakan yang tegas dan peningkatan kapasitas sumber daya, Pemkab Rembang optimis dapat mewujudkan lingkungan belajar yang benar-benar mendukung potensi setiap anak, tanpa terkecuali.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini