HAPPY NEW YEAR

Pemkab Rembang Tegaskan Urgensi Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin 

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Feb 2026 16:42 0 63 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui program pemeriksaan kesehatan bagi Calon Pengantin (Catin).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis daerah dalam pencegahan penyakit menular, perlindungan kesehatan ibu dan anak, serta upaya konkret penurunan angka stunting.

Hal tersebut disampaikan guna menanggapi aspirasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Sluke yang berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Sluke, Senin (2/2/2026).

Forum ini menjadi ruang dialog konstruktif mengenai pemahaman publik terhadap skema pembiayaan layanan kesehatan di tingkat Puskesmas.

Kepala UPT Puskesmas Sluke, dr. Mikke Faridha Shanty, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan Catin adalah prosedur medis komprehensif untuk memastikan kesiapan fisik pasangan sebelum memasuki jenjang pernikahan.

“Terdapat 11 item pemeriksaan yang dilakukan, meliputi empat item untuk laki-laki dan tujuh item untuk perempuan. Prosedur ini mencakup deteksi penyakit menular seperti hepatitis dan sifilis, pemeriksaan golongan darah, serta evaluasi kesehatan reproduksi,” ujar dr. Mikke.

Menanggapi pertanyaan terkait pembiayaan, dr. Mikke menekankan bahwa hingga saat ini layanan pemeriksaan Catin belum masuk dalam cakupan manfaat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, tarif yang diberlakukan bersifat resmi dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan regulasi tersebut, rincian biaya ditetapkan sebagai untuk calon pengantin laki-laki sebesar Rp92.500.

Sedangkan untuk calon pengantin perempuan sebesar Rp135.500.

Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’, menegaskan bahwa seluruh pungutan dalam layanan tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Karambol di Simpang Empat Joeng Biru Jepara

Ia menjamin tidak ada praktik pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

“Semua tarif telah diatur dalam Perda. Kami pastikan pelayanan di Puskesmas berjalan sesuai regulasi dan bebas dari pungutan liar (pungli),” tegas Wakil Bupati.

Wabup Hanies juga menambahkan bahwa Pemkab Rembang terus berupaya memperluas akses kesehatan, di mana saat ini cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Rembang telah melampaui 98 persen.

Terkait aspirasi yang muncul di Musrenbangcam, pemerintah daerah akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

Namun, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memandang pemeriksaan ini sebagai investasi jangka panjang, demi mewujudkan generasi masa depan yang sehat dan berkualitas.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini