Foto: Rapat koordinasi Koperasi Desa Merah Putih Rembang (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mempercepat operasionalisasi dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh wilayahnya.
Langkah ini diambil untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
Hingga 8 September 2025, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang mencatat bahwa 16 dari 294 KDKMP telah beroperasi.
Kecamatan Rembang memiliki jumlah koperasi terbanyak yang sudah beroperasi, yakni empat unit.
Untuk mencapai target percepatan, Pemkab Rembang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, dan lurah.
Kepala Dindagkop UKM Rembang menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah kunci utama untuk mewujudkan operasionalisasi dan pengembangan koperasi secara menyeluruh.
Pada periode Juli hingga Oktober 2025, Pemkab menargetkan peningkatan jumlah koperasi yang beroperasi.
Khususnya pada bulan September, targetnya adalah 43 koperasi baru yang didorong untuk segera beroperasi.
”Semoga progres yang kita harapkan nanti bisa bergerak cepat, jadi butuh dukungan stakeholder dan camat,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, camat diminta untuk mendorong desa dan kelurahan segera melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdessus) atau musyawarah kelurahan khusus (Muskelsus).
Forum ini bertujuan untuk menyetujui pengajuan modal kepada Bank Himbara sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, OPD teknis bersama camat akan mendampingi penyusunan proposal bisnis dan pengajuannya ke pihak bank.
Penggunaan aplikasi SiKopdes juga didorong untuk memastikan tata kelola koperasi yang lebih transparan dan profesional.
Pemkab juga berharap adanya peningkatan partisipasi masyarakat.
Camat didorong untuk menargetkan minimal 50 persen dari jumlah penduduk desa menjadi anggota aktif koperasi.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Mardi yang menekankan bahwa keberadaan anggota merupakan syarat mutlak bagi sebuah koperasi.
Untuk mendukung operasional KDKMP, Pemkab Rembang mendorong pemanfaatan aset desa atau pemerintah daerah yang tidak terpakai, seperti gedung kantor, gudang, dan gerai sebagai sarana usaha.
Mardi menambahkan bahwa unit usaha dapat dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat dikembangkan pada tahun berikutnya, dengan tetap memperhatikan perizinan dan kesesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), dan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan diharapkan dapat bersinergi dengan KDKMP atau menjadi unit usaha koperasi.
Secara keseluruhan, Pemkab Rembang optimistis seluruh KDKMP akan beroperasi penuh dan menjadi pilar penting yang menopang ketahanan ekonomi daerah.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar