REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset daerah.
Sepanjang tahun 2024, sebanyak 302 bidang tanah milik Pemkab berhasil disertifikasi dan tercatat dalam 121 Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah.
Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pemkab Rembang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang.
Dalam sebuah acara simbolis yang digelar di ruang rapat Bupati Rembang, Senin (13/1/2025), sertifikat tanah tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemkab Rembang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Nurdin, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan semua aset daerah tercatat dan terlindungi secara hukum.
“Sejak tahun 2022 hingga 2024, total 1.265 bidang tanah milik daerah telah bersertifikat. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam pengelolaan aset daerah,” ujar Nurdin.
Meskipun telah mencapai hasil yang memuaskan, masih terdapat 127 KIB tanah milik daerah yang belum bersertifikat.
Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala, seperti tumpang tindih dengan aset milik instansi lain seperti PT KAI, BBWS, dan Perhutani.
Menanggapi hal ini, Bupati Rembang, Abdul Hafidz, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya berharap pada tahun 2025, seluruh aset tanah Pemkab Rembang sudah bersertifikat,” tegas Bupati Hafidz.
Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Seluruh OPD harus siap memberikan penjelasan yang detail terkait aset tanah yang belum dapat disertifikatkan.
Hal ini dilakukan untuk menghadapi potensi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga agar pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Bupati Hafidz.
Upaya Pemkab Rembang dalam menyertifikasikan tanah milik daerah merupakan langkah yang sangat positif.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah juga akan meningkatkan nilai aset daerah dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan.
Dengan terus berupaya menyelesaikan kendala yang ada, diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Rembang dapat segera bersertifikat dan terkelola dengan baik.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar