REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menunjukkan sikap menghormati keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji kebijakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Bupati Rembang, Muhammad Hanies Cholil Barro, menyatakan bahwa Pemkab mempersilakan DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Wabup memandang pembentukan pansus sebagai bagian integral dari dinamika demokrasi, serta wujud sinergi dalam mencari solusi terbaik terkait kebijakan pengangkatan PPPK.
“Saya telah berkoordinasi dengan Bapak Bupati, dan kami mempersilakan DPRD untuk membentuk pansus apabila dianggap perlu. Hal ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk mencapai solusi yang paling tepat,” ungkap Hanies, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, Hanies menjelaskan bahwa sikap tersebut mencerminkan tanggung jawab dan kehati-hatian Pemkab dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan regulasi nasional yang berlaku serta tetap menjaga stabilitas fiskal daerah.
Pemkab Rembang menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan aparatur sipil negara yang berkelanjutan melalui jalinan kerja sama yang sinergis dengan DPRD.
Pembentukan Pansus DPRD ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam Rapat Paripurna Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diselenggarakan pada Senin (5/5/2025).
Rapat keanggotaan pansus juga telah dilaksanakan pada hari yang sama.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pengangkatan PPPK.
Salah seorang anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, menyampaikan kekhawatiran terkait usulan jumlah formasi PPPK yang mencapai 2.953 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi meningkatkan belanja pegawai yang saat ini telah mencapai 39,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
“Implementasi ketentuan tersebut diberikan waktu selama lima tahun sejak diundangkan, yaitu hingga tahun 2027,” jelas Puji.
Ia mengingatkan bahwa apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, akan ada sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah yang penggunaannya telah ditentukan.
Tahap selanjutnya dalam proses pembentukan pansus ini adalah pengumuman susunan keanggotaan, termasuk posisi ketua dan wakil ketua.
Hal ini akan dilakukan setelah fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan usulan nama anggotanya secara proporsional.
Jumlah anggota Pansus ditetapkan maksimal 15 orang, dan penjadwalan pengumuman serta kegiatan Pansus akan dikoordinasikan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Setelah dibahas, setiap fraksi berhak mengusulkan anggotanya sesuai dengan jumlah kursi yang dimiliki. Jumlah maksimal anggota Pansus adalah 15 orang. Banmus akan segera menjadwalkan pengumumannya agar permasalahan ini dapat segera ditangani,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar