Pemkab Pati Haramkan Alih Fungsi Lahan Pertanian

waktu baca 1 menit
Rabu, 11 Sep 2024 15:48 0 471 Harold

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang alih fungsi lahan pertanian di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.

Khususnya lahan pertanian dan kawasan karst di wilayah Pati bagian selatan, meliputi Kecamatan Kayen dan Kecamatan Sukolilo yang termasuk dalam kawasan Pegunungan Kendeng.

“Saya berpesan agar sawah yang dilindungi jangan berkurang. Ora usah kepikiran mengubah sawah jadi kepentingan lain,” kata Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, Rabu (11/9/2024).

Keputusan ini sebagai komitmen untuk mendukung sektor pertanian di Pati. Sehingga, ia tidak ingin lahan pertanian beralih menjadi kawasan industri.

Harusnya, ia melanjutkan, produktivitas lahan persawahan lebih ditingkatkan, bukan sebaliknya hingga dihilangkan dan menjadi kawasan lain.

“Pokoknya sawah jadi sawah. Biar lebih keren, sawah ditingkatkan produktivitasnya dengan teknologi agriculture. Sehingga produksinya lebih baik,” terangnya.

Tak hanya lahan persawahan, ia menilai, kawasan karst di Pegunungan Kendeng juga perlu dilindungi.

Sebagaimana diketahui, karst Sukolilo membentang di sejumlah daerah bagian Pati Selatan, salah satunya wilayah Kayen.

“Termasuk kawasan yang dilindungi seperti karst Sukolilo. Kayen paling selatan. Itu kami minta untuk diamankan,” tegasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Limbah Singkong Jadi Perkara, DPRD Pati Minta Para Pengusaha Pikirkan Dampak Lingkungan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini