Pemkab Jepara Usulkan 5 Ranperda Kepada Dewan

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Jun 2024 18:56 0 474 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepada legislatif.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jepara, Senin, (3/6/2024), dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif bersama Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso .

Lima Ranperda yang diserahkan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, antara lain mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.

“Visi pembangunan Jepara tahun 2025-2045 yaitu Jepara Berkarakter, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan, selaras dan mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas 2045,” kata Edy.

Dirinya menambahkan, hal tersebut sesuai dengan visi pembangunan Indonesia 2045 yakni Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Selain itu, RPJPD 2025-2045 disusun berdasarkan RPJPN 2025-2045 dan RTRW Kabupaten Jepara tahun 2023-2043.

Selanjutnya, Pj Bupati mengusulkan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.

Orang nomor satu di Jepara tersebut mengusulkan Perda tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Pembentukan Brida merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan global, serta mempersiapkan visi Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

Mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Edy Supriyanta menyoroti masih adanya bangunan yang masuk dalam kriteria cagar budaya, namun belum ditetapkan sebagai situs, bangunan, dan kawasan cagar budaya, baik di tingkat nasional maupun daerah.

BACA JUGA :  Pati Duduki Urutan Empat Juara Umum Porprov Jateng

“Ini merupakan upaya kita agar dokumen fisik sejarah pertumbuhan daerah dan identitas bangsa tidak hilang,” tandasnya.

Terkait Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, Pj Bupati menyampaikan bawasannya pasar rakyat dan toko modern harus dapat tumbuh beriringan.

Adanya toko modern, menurutnya menjadi sebuah kesempatan masyarakat memperoleh pekerjaan dan UMKM untuk berkembang.

“Toko swalayan atau pusat perbelanjaan harus memanfaatkan tenaga kerja penduduk Jepara sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Serta menjalin kerja sama dan kemitraan dengan UMKM yang ada di daerah,” katanya.

Terakhir, dirinya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jepara tahun 2023.

Dalam laporan tersebut, Edy menyebutkan pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2,34 triliun atau 98,63 persen dari target sebesar Rp2,39 triliun. Serta belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,43 triliun atau 95,94 persen dari target sebesar Rp2,53 triliun.

Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diketahui pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara tahun 2023 mengalami defisit sebesar Rp88,41 miliar.

“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara tahun 2023 ini telah diperiksa oleh BPK RI. Alhamdulillah Kabupaten Jepara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 secara berturut-turut,” ucapnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini