JEPARA – Mondes.co.id | Pemkab Jepara secara resmi menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, kepada Dewan.
Pengajuan dilakukan di depan rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif, bersama dua wakilnya, Junarso dan Pratikno, Jumat 18 Agustus 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Edy Supriyanta, hadir bersama pimpinan perangkat daerah, para camat, dan direksi BUMD.
Menurut Haizul Ma’arif, setelah penyampauan rancangan perubahan ini, pihaknya segera melakukan tindak lanjut.
“Akan dilakukan pembahasan bersama oleh Badan Anggaran (DPRD) bersama eksekutif. Undangan pembahasan kami kirim hari ini juga,” kata Haizul Ma’arif.
Dia meminta jajaran eksekutif menyesuaikan dengan agenda pembahasan tersebut.
Saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, Edy Sujatmiko membenarkan cepatnya proses tersebut.
Dia menyebut, rancangan Perubahan APBD 2023 telah diawali dengan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Pemerintah daerah bersama DPRD mencapai kesepakatan pada 14 Agustus 2023, saat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS itu ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Pj. Bupati Edy Supriyanta.
“Ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan perubahan APBD yang akan datang,” kata Sekda Edy Sujatmiko.
Dalam rancangan eksekutif, pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 yang semula Rp2,39 triliun, diusulkan turun Rp1,61 persen menjadi Rp2,35 triliun.
Sementara belanja daerah yang semula direncanakan Rp2,5 triliun, juga direncanakan turun sebanyak 1 persen, menjadi Rp2,49 triliun.
Sedangkan defisit yang semula direncanakan Rp 127 miliar direncanakan naik menjadi Rp140,3 miliar.
Kenaikan deficit sebanyak Rp13,3 miliar itu setara 10,47 persen. Untuk menutup defisit direncanakan dengan pembiayaan netto.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar