Pemkab Jadwalkan Pengangkatan PPPK Rembang 2024 Juli Mendatang

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Jun 2025 16:42 0 134 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang secara resmi menetapkan tanggal 1 Juli 2025 sebagai jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024.

Penetapan ini menindaklanjuti usulan jadwal yang telah disetujui oleh Bupati Rembang.

Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang telah mengajukan usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tengah menanti proses verifikasi lebih lanjut.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan seluruh proses penetapan NIPPPK dapat tuntas sebelum tanggal 1 Juli 2025.

“Ini kita usulkan untuk penetapan NIPPPK ke BKN. Sebelum 1 Juli harus sudah selesai, kalau target kita 1 Juli sudah dilakukan pengangkatan,” ujar Ichwan pada Senin (23/6/2025).

Total peserta yang akan diangkat pada tahap pertama ini berjumlah 1.216 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 944 peserta telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Sementara itu, sisanya masih dalam tahap verifikasi dan perbaikan dokumen.

BKD mengimbau seluruh peserta yang telah menerima pemberitahuan mengenai kekurangan dokumen untuk segera melakukan perbaikan.

Kecepatan dalam penyelesaian dokumen ini krusial, guna memastikan kelancaran proses penetapan NIPPPK dan menghindari penundaan jadwal pengangkatan.

“Hari ini masih proses verifikasi BKN, ada beberapa yang perlu perbaikan usulan dokumen. Kita targetkan sebelum tanggal 1 Juli harus sudah selesai,” tambah Ichwan.

BKD Rembang menekankan pentingnya proaktivitas seluruh peserta PPPK Tahap I dalam memastikan kelengkapan berkas, serta mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh instansi terkait. Ichwan mengingatkan bahwa keterlambatan perbaikan berkas dapat berakibat pada pengangkatan yang akan digabungkan pada Tahap II.

BACA JUGA :  Kebakaran di Godo Winong, Berawal dari Bakar Sampah hingga Hanguskan 4 Rumah

“Bisa jadi kemungkinan pengangkatannya (yang masih belum memperbaiki berkas) kita jadikan satu di tahap II kalau mereka masih terlambat memperbaiki berkas,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi BKD Rembang melalui kanal resmi atau datang langsung ke kantor pada jam kerja.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini