Foto: Kondisi titik parkir di sebelah barat Alun-alun Simpang Lima Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Titik parkir tepi jalan umum menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.
Pengguna kendaraan yang memarkir di tepi jalan umum ruas Kota Pati, maka diwajibkan membayar retribusi ke juru parkir (jukir).
Sayangnya, hal itu masih kurang disadari oleh masyarakat dan pelaku usaha yang membuka gerai usaha di tepi jalan umum.
Bahkan, Dishub kerap menemukan pelaku usaha di pinggir jalan yang kurang berkenan ketika pelanggan ditarik uang parkir oleh jukir resmi Dishub Pati.
Nita Agustiningtyas, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, menyarankan pelaku usaha, baik yang berjualan ataupun layanan lainnya, berkenan jika para pelanggannya dilayani oleh para jukir dalam penataan kendaraan.
“Titik parkir di Kabupaten Pati fluktuatif, mengikuti banyak sedikitnya pelaku usaha. Akan tetapi, tidak selamanya pelaku usaha menghendaki adanya parkir di tepi jalan umum, dikarenakan sudah memiliki lahan parkir sendiri,” katanya kepada Mondes.co.id, Jumat, 30 Januari 2026.
Meskipun begitu, Dishub Kabupaten Pati tetap memonitoring adanya tempat usaha itu.
Mengingat, sejumlah tempat usaha yang ramai, menyebabkan parkir meluber ke tepi jalan umum.
Nita mengimbau supaya tempat usaha berkoordinasi dengan jukir resmi Dishub Kabupaten Pati yang bertugas di lapangan.
Langkah itu dilakukan demi ketertiban parkir kendaraan di Kabupaten Pati, sehingga kendaraan pelanggan aman.
Ketika pihak pelaku usaha memiliki karyawan yang bertugas menjaga parkiran, maka diharap bisa didaftarkan menjadi bagian dari jukir resmi Dishub Kabupaten Pati.
Cara itu supaya meminimalisir adanya parkir ilegal yang mengetok tarif di atas rata-rata.
“Untuk pelaku usaha, jika memang tidak menyediakan lahan parkir harap lebih pro aktif untuk mendaftarkan juru parkir ke Dishub Pati. Supaya jukir tersebut bekerja diawasi dan menarik tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda),” urainya.
Ia menyebut, titik parkir yang dikelola Dishub Kabupaten Pati berjumlah 276 lokasi.
Jumlah ini meningkat dari September 2025 lalu yang berjumlah 271 lokasi.
Sebagai informasi, di Kecamatan Pati Kota terdapat 188 titik parkir.
Di antaranya, Kecamatan Margorejo terdapat 2 titik parkir, Tayu 37 titik, Juwana 32 titik.
Kemudian, di Kecamatan Margoyoso terdapat 5 titik parkir, Kayen 5 titik, Jaken 2 titik .
Kecamatan Gabus terdapat 2 titik dan Winong 1 titik.
Sedangkan wilayah yang tidak ada titik parkir pengelolaan Dishub Kabupaten Pati, antara lain Kecamatan Sukolilo, Tlogowungu, Gunungwungkal, Wedarijaksa, Cluwak, Trangkil, Dukuhseti, Pucakwangi, Tambakromo, dan Gembong.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar