Pembunuhan di Kayen Pati, Berawal dari Perilaku Seksual Menyimpang

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Jul 2025 17:07 0 176 Harold

PATI – Mondes.co.id | Kasus pembunuhan dengan korban KR (34) ternyata diduga dilatarbelakangi motif perselingkuhan dan perilaku seksual menyimpang yang dilakukan antara pelaku, istri pelaku, dan korban.

Mirisnya, kasus pembunuhan yang dilakukan AW (34) yang tak lain adalah teman korban.

Kasus ini dilakukan secara berencana oleh pelaku, alias pembunuhan berencana.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan aksi keji itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari, di belakang rumah tersangka yang berada di Desa Beketel, Kecamatan Kayen.

“Jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 14.15 WIB, dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025).

Motif Pembunuhan

Diungkapkan, bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku.

“Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” jelasnya.

Dijelaskan, persoalan bermula dari permintaan pelaku kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome.

Istri pelaku menyanggupi, dengan syarat dilakukan bersama dua pria. Korban KR pun dilibatkan dalam aksi tersebut.

Menurut penyelidikan polisi, praktik menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025.

“Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” terang Kapolresta.

Kemarahan memuncak saat pelaku pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama korban di kamar hotel.

BACA JUGA :  Pati Jadi Satu-satunya Kota yang Menyelenggarakan Program GSMS 2023 di Jawa Tengah 

Kecurigaan berubah jadi amarah yang berujung pada niat pembunuhan berencana.

Pada malam 19 Juli, pelaku mengajak korban minum minuman keras di rumahnya.

Setelah itu, korban diseret ke belakang rumah dan dipukul dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.

Tak berhenti di situ, jasad korban dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor, sebelum akhirnya dibuang ke jurang pada dini hari berikutnya.

Tim Jatanras Polresta Pati dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen bergerak cepat setelah mendapat laporan penemuan jasad.

Dari informasi warga, diketahui korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang.

Penangkapan Pelaku

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombes Jaka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik seksual menyimpang yang bisa berujung pada kehancuran rumah tangga dan tindakan kriminal.

“Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup,” pesannya.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan dalam kondisi tak wajar di dasar jurang sedalam 20 meter di jalan penghubung Beketel–Purwokerto, Kabupaten Pati.

Berdasarkan keterangan polisi, kuat dugaan jasad tersebut korban pembunuhan.

Korban ditemukan tanpa busana dengan tali tambang mengikat leher dan kaki, Sabtu (26/7/2025).

BACA JUGA :  Bibit Muda Berbakat, Revi Sang Juara Lomba Bahasa Arab Asal Pati

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini