dirgahayu ri 80

Pembongkaran Makam Korban Keracunan di Blora, Bau-bau Pembunuhan Berencana Kerabat Sendiri

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Mar 2025 10:33 0 1028 Singgih Tri

BLORA – Mondes.co.id | Suasana ramai nampak di makam yang berada di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Warga berkumpul menyaksikan proses pembongkaran dua makam ayah dan anak di desa setempat.

Kedua jenazah diduga menjadi korban keracunan akibat meminum air mineral bercampur racun gulkoma.

Kedua korban, ayah dan anak tersebut diduga menjadi korban pembunuhan berencana. Petugas kepolisian berjaga di lokasi sekaligus memasang garis polisi.

Diketahui, makam yang dibongkar tersebut milik Muslikin (45) dan anaknya yang identitas maupun inisialnya tidak bisa disebutkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora, AKP Selamer mengungkapkan bahwa kedua korban menjadi target pembunuhan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri.

Pembongkaran makam dilakukan guna memastikan apakah kedua korban meminum air mineral yang mengandung racun atau tidak.

“Terkait dengan pembongkaran makam pada kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan kami bersama Bid Dokkes Polda Jawa Tengah membongkar makam untuk melakukan autopsi untuk mengetahui apakah dalam tubuh korban mengandung zat-zat yang diduga pada saat kejadian korban meminum minuman air mineral mengandung zat tertentu,” tuturnya kepada awak media, kemarin.

Proses autopsi sedang dilakukan. Namun, polisi belum dapat memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan oleh Bidang Dokter Kesehatan (Bid Dokkes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah .

“Yang dibongkar ada dua makam, ayah (orang tua) dan anaknya,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Blora berjanji akan memberikan informasi lanjutan setelah pemeriksaan selesai.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat, lantaran dugaan adanya pembunuhan berencana di balik kematian tragis ayah dan anak tersebut.

BACA JUGA :  Hadapi Musim Kemarau, PDAM Pati Pastikan Pelanggan Tidak Kekurangan Pasokan Air

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini