PATI-Mondes.co.id| Bangunan bekas komplek prostitusi Lorok Indah (LI) Kecamatan Margorejo, nampaknya bakal dirobohkan Pemerintah Daerah (Pemda) Pati. Pasalnya, para pemilik tempat sudah menerima surat peringatan membongkar yang di layangkan Pemda hingga 3 kali.
Hal ini dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Pati Sugiyono, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan persuasif agar para pemilik membongkar bangunannya sendiri. Namun sepertinya sulit dilakukan, terlihat hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri.
“Saat ini sudah menginjak akhir-akhir di bulan januari, surat peringatan sudah dilayangkan 3 kali dan masa tenggang hingga 31 Januari 2022. Jika memang pemilik tidak membongkar bangunan itu maka Pemda akan melakukan pembongkaran,” terang Sugiyono kepada wartawan usai lakukan pengambilan sound sistem di lokasi lorok indah (LI). Minggu, (23/1/2022) sore.
Menurutnya, bangunan yang berdiri disini tetap akan dibongkar sesuai Peraturan Daerah (Perda). Mengingat lahan yang ditempati merupakan kategori hijau dan akan dikembalikan. Pemerintah sudah memberikan tegang waktu, hingga 30 hari kedepan untuk membongkar. Diketahui hingga saat ini bangunan di LI yang masih berdiri sekitar 70 an tempat.
“Surat perintah dari DPUTR sudah dilayangkan, sesuai dengan pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada kepala DPUTR. Jangka waktu pembongkaran secara mandiri selama 30 hari, total ada 70 bangunan masih berdiri,” kata Sugiyono.
Sementara, Wawan salah satu pemilik tempat saat di temui wartawan tetap menolak dan enggan merobohkan bangunan tersebut. Pihaknya akan menuntut ganti rugi sesuai dengan bentuk fisik bangunan.
“Kami tidak akan pernah robohkan bangunan itu. Jika memang mau di robohkan pemerintah hendaknya mau bayar ganti rugi sesuai fisik bangunan yang saat ini masih berdiri,” tandasnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar