dirgahayu ri 80

Pembatasan Jam Operasional Toko Modern Rembang Tuai Pro dan Kontra Masyarakat 

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Agu 2025 08:37 0 151 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Peraturan mengenai jam operasional toko modern di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan publik.

Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan bagi toko swalayan untuk beroperasi 24 jam dan mewajibkan mereka tutup paling lambat pukul 22.00 WIB pada hari kerja, memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah daerah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di sisi lain, masyarakat merasa pembatasan ini justru merugikan dan mengabaikan kebutuhan mendesak warga.

​Kekhawatiran warga

​Sejumlah warga Rembang mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait SE tersebut.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah anggapan bahwa peraturan ini kurang relevan dengan kondisi saat ini.

Kekhawatiran muncul bahwa kebijakan ini merupakan warisan dari masa pandemi COVID-19 yang bertujuan membatasi pergerakan masyarakat dan belum dicabut.

Padahal, situasi saat ini sudah jauh berbeda.

​”Menurut saya, aturan ini kurang bisa diterima, saya khawatir Permendag itu dibuat saat pandemi dan belum dicabut. Kalau tujuannya hanya itu, rasanya sudah tidak relevan,” jelas Minto, salah satu warga saat dimintai keterangan, Kamis (28/8/2025).

​Lebih dari sekadar tempat belanja, warga menilai toko-toko modern memiliki peran penting yang tak bisa diabaikan dalam kehidupan sehari-hari.

Keberadaan toko-toko yang buka hingga larut malam di sepanjang jalan utama, memberikan penerangan yang sangat membantu, terutama di kawasan yang minim lampu jalan.

Ini tidak hanya membuat jalanan tidak terlihat sepi dan gelap, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.

BACA JUGA :  Jembatan Loko Joyo Kedungleper, Habiskan Rp3,8 Miliar

“Coba kita cek di lapangan, bagaimana kondisi jalan di Rembang jika toko-toko sudah tutup? Pasti gelap dan sepi,” katanya.

Kehadiran toko modern sangat membantu saat terjadi kebutuhan mendesak di luar jam operasional toko-toko lain, seperti pada malam hari.

Ketersediaan obat-obatan ringan, kebutuhan rumah tangga insidentil, atau bahkan kebutuhan mendesak lainnya.

Banyak toko modern juga menawarkan layanan lain yang sangat membantu, seperti transfer uang, pembayaran tagihan, atau pembelian pulsa dan data.

Layanan ini seringkali dibutuhkan sewaktu-waktu dan tidak bisa ditunda hingga keesokan harinya.

​”Toko-toko itu berkontribusi sangat besar. Mulai dari penerangan jalan, obat-obatan ringan yang bersifat emergency, hingga kebutuhan rumah tangga lain yang insidentil. Bahkan untuk transfer uang dan lain-lain,” tambahnya.

​Dilema Kebijakan

​Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, melalui Kepala Dinas M. Mahfudz, menjelaskan bahwa aturan ini bukanlah hal baru, melainkan penegasan kembali dari peraturan yang sudah ada.

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan ruang tumbuh bagi pelaku UMKM dan pasar tradisional agar bisa bersaing secara sehat.

Kebijakan ini menekankan bahwa toko modern di kawasan jalan arteri harus tutup sebelum pasar tradisional di sekitarnya buka.

​Meskipun niat baik pemerintah untuk menumbuhkan ekonomi lokal patut diapresiasi, masyarakat berharap ada keseimbangan.

Kebijakan yang terlalu membatasi dikhawatirkan justru mengorbankan kenyamanan dan kebutuhan praktis warga.

Perlu adanya dialog dan kajian lebih mendalam untuk menemukan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dengan begitu, UMKM dapat berkembang dan masyarakat tetap mendapatkan kemudahan akses barang dan layanan yang mereka butuhkan, terutama di luar jam kerja.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini