REMBANG – Mondes.co.id | Setelah melewati proses pembangunan yang cukup panjang, Gedung Perpustakaan Umum Kabupaten Rembang akhirnya resmi rampung dan siap digunakan.
Peresmian gedung baru yang megah ini ditandai dengan selesainya pengecekan akhir oleh tim teknis, konsultan pengawas, dan kontraktor pada Senin (16/12/2024).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Rembang, Ahmad Sholchan, mengungkapkan rasa syukur atas selesainya proyek ini.
“Alhamdulillah, perjuangan kita selama ini membuahkan hasil. Gedung perpustakaan baru ini siap menjadi pusat ilmu pengetahuan dan budaya bagi masyarakat Rembang,” ujarnya penuh semangat.
Seiring dengan selesainya pembangunan fisik, Dinarpus langsung bergerak cepat untuk memindahkan seluruh koleksi buku dan perlengkapan dari gedung lama ke gedung baru.
Proses pemindahan rencana dimulai pada Selasa (17/12/2024) dan ditargetkan selesai dalam waktu seminggu.
“Kami ingin memastikan semua koleksi buku dan fasilitas lainnya sudah tertata rapi sebelum peresmian,” tambah Sholchan.
Peresmian Gedung Perpustakaan Umum Kabupaten Rembang yang baru ini direncanakan akan digelar pada 27 Desember 2024.
Dengan hadirnya gedung perpustakaan yang baru dan modern ini, diharapkan dapat meningkatkan minat baca masyarakat Rembang.
Selain itu, gedung perpustakaan juga diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan literasi dan pengembangan diri bagi berbagai kalangan.
“Kami ingin perpustakaan ini menjadi ruang yang nyaman dan inspiratif bagi semua orang,” tambah Sholchan.
Untuk memberikan kesan yang lebih baik, pihak Dinarpus juga akan melakukan penataan halaman depan gedung dengan paving.
“Kami ingin halaman depan terlihat bersih dan rapi saat peresmian nanti,” jelas Sholchan.
Selama proses pembangunan, proyek ini sempat mengalami beberapa kendala yang menyebabkan keterlambatan.
Namun, berkat kerja keras seluruh tim, kendala tersebut dapat diatasi.
“Kami menerapkan sistem lembur selama dua pekan terakhir untuk mengejar target penyelesaian,” ungkap Sholchan.
Sebagai konsekuensi dari keterlambatan, kontraktor pun dikenai denda sebesar Rp9,8 juta per hari.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar