PATI – Mondes.co.id | Siapa yang masih asing dengan Identitias Kependudukan Digital (IKD)?. IKD merupakan aplikasi yang multiguna, yang kini diluncurkan oleh pemerintah.
Perlu diketahui, IKD adalah konsep penggunaan teknologi digital untuk menyimpan dan mengelola informasi identitas penduduk. Hal ini melibatkan penerapan sistem basis data elektronik yang aman dan terpusat untuk mencatat dan untuk verifikasi data identitas individu.
Dengan demikian, IKD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, keamanan data, dan pelayanan publik.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, masyarakat dapat mengoperasikan aplikasi IKD melalui perangkat seluler masing-masing yang berbasis smartphone.
Namun, dirinya menambahkan jika beberapa instansi keuangan masih belum menerapkan penggunaan IKD dalam jaminan data nasabah, apalagi beberapa instansi keuangan masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Tak semua siap dengan IKD, beberapa sebagian institusi masih pakai E-KTP sebagai jaminan nasabah kalau mau ambil maupun pinjam uang. Itu masih terjadi,” ucapnya kepada Mondes.co.id, Senin, 27 November 2023.
“Masyarakat tidak perlu repot mengisi banyak formulir untuk berbagai layanan publik. Dengan IKD yang di dalamnya terdapat KTP digital bakal terkoneksi dengan semua pelayanan publik,” sambungnya.
Menurutnya, pemberlakuan IKD sudah terintegrasi dengan beberapa tempat umum yang berkaitan dengan transportasi, seperti bandara.
“Tapi IKD ini sudah berlaku di bandara. Apabila mau bording pass dan KTP ketinggalan, padahal mau akses dokumen. Anda bisa menggunakan IKD. Dijamin aman dan lolos, karena IKD ini ada KTP, KK (Kartu Keluarga) dan lain sebagainya,” ujar Sutikno Edi.
Menurut informasi yang ia terima, pihak Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah menginstruksikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwasannya agar bisa menggunakan IKD. Sehingga institusi seperti koperasi, Perbankan dan yang berhubungan dengan keuangan, ke depannya sudah menggunakan IKD bukan E-KTP lagi.
Dikatakannya, untuk mempermudah mengurus simpan pinjam, kredit, administrasi, dapat melakukannya dengan simpel.
“BEI dan OJK sudah disurati, karena seperti Perbankan, koperasi, ke depan bisa mengintegrasikan data orang-orang dengan IKD untuk mengurus administrasi, kredit, dan simpan pinjam,” ungkapnya.
Sementara, penggunaan IKD dikhawatirkan akan menimbulkan kebocoran data nasabah. Hal ini disampaikan oleh salah seorang pengunjung bank di Kabupaten Pati, Yoga saat diwawancarai di sela-sela mengurus kartu debit.
Menurutnya, kesiapan pemerintah dalam melakukan digitalisasi harus diiringi dengan keamanan yang maksimal.
“Memang sudah ada IKD, tapi apa ya aman? Lha wong data-data di Kominfo saja banyak yang bocor,” ujarnya.
Ia tak ingin, jika oknum-oknum pencuri data nasabah semakin mudah melakukan tindak kejahatan terselubung.
“Programnya bagus, tapi sebaiknya tingkat keamanan identitias kependudukan bisa ada jaminan lebih,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar