HAPPY NEW YEAR

Pelayanan Semakin Baik, Disdukcapil dan RSUD Kartini Raih WBK

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 16:04 0 73 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Dua unit kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menunjukkan pelayanan prima.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan RSUD R.A. Kartini Jepara, berhasil mendapatkan predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025.

Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Bupati Jepara Witiarso Utomo, menyampaikan apresiasi atas pencapaian itu kepada jajaran kedua unit kerja.

“Selamat dan sukses atas keberhasilan Disdukcapil dan RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara meraih predikat menuju WBK dari Kementerian PANRB,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati, mengatakan predikat WBK menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Capaian ini, menurutnya, sejalan dengan visi misi Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius (Mulus).

“Capaian ini diharapkan mendorong pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, dan profesional. Itu semua sejalan dengan upaya kita mewujudkan Jepara Mulus,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, lanjutnya, Pemkab Jepara menegaskan komitmen memperkuat budaya kerja bersih di seluruh perangkat daerah.

Mas Wiwit menyebut, penguatan integritas dan pelayanan publik, menjadi fokus lanjutan.

“Kami ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan selaras dengan tujuan pembangunan daerah,” tandasnya.

Kepala Disdukcapil Jepara, menyatakan predikat WBK menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan konsistensi pelayanan.

Selanjutnya, Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara menyampaikan komitmen yang sama.

Ia menegaskan, predikat tersebut akan dijaga untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Rumah Rusak di Desa Godo Belum Terjamah Bantuan

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini