Pelayanan Kependudukan di Pati Sempat Trouble

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 17:48 0 32 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Peralihan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, dari Didik Rusdiartono kepada Indriyanto, menyebabkan penyesuaian tanda tangan elektronik pejabat terkait menjadi terganggu.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Terlihat di media sosial (medsos) Instagram @disdukcapilpatibisa tertanggal 1 April 2026, diberitahukan bahwa layanan dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pengenal (KTP), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Pindah, dan dokumen lainnya tidak dapat dilayani.

Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani, mengatakan jika hal ini bersifat sementara.

Sampai pada Rabu siang, sistem internal Disdukcapil terus berusaha untuk mempercepat pelayanan dan diharapkan bisa segera menyesuaikan dengan pimpinan yang baru.

ketua pgri

“Kemungkinan siang ini sudah bisa. Diharapkan besok pelayanan sudah kembali normal,” kata Ida, Rabu, 1 April 2026.

Meski terdapat peralihan tanda tangan elektronik dari kepala dinas, pelayanan terhadap masyarakat tetap diprioritaskan.

Nantinya, jika proses sudah selesai, pihaknya bakal mengirimkan dokumen softfile kepada pemohon tanpa harus datang ke kantor.

“Tidak ada, pemohon datang tetap kita layani dan proses. Besok setelah ditandatangani (jadi) kita kabari. Dan ada yang minta kita kirimkan softfilenya lewat HP,” imbuhnya.

Terpisah, Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Indriyanto, memaparkan jika saat ini telah dilakukan proses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna percepatan pelayanan publik.

“Ini masih proses pengajuan tanda tangan elektronik ke Kemendagri, harapannya besok pelayanan sudah bisa berjalan lagi,” tandasnya.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  Posko Damkar Rembang Timur Ditargetkan Beroperasi 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini