Pelaku Resto dan Kafe Tidak Taat Pajak, Izin Usaha Dicabut

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Mei 2024 19:03 0 673 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan bertindak tegas kepada pelaku usaha resto dan kafe yang tidak taat pajak.

Pemerintah akan mencabut izin usaha mereka jika membandel tak memenuhi kewajibannya. Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Selasa (28/5/2024).

Ini dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara.

Edy Supriyanta bersama Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq, melakukan pengawasan sejumlah resto di Jepara.

“Kami menemukan sejumlah restoran dan kafe yang telah menunggak pembayaran wajib pajak daerah. Kami peringatkan keras kepada para pemilik usaha yang telah melanggar kewajiban pajak tersebut,” ujar Edy.

Pemerintah daerah memberikan peringatan tiga kali berturut-turut kepada para pelaku usaha yang masih membandel dalam memenuhi kewajiban pajak.

Jika masih diabaikan, Pemkab akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha mereka.

“Sanksi ini diberlakukan sebagai upaya serius dalam menegakkan ketaatan pajak,” kata dia.

Selain melakukan monitoring secara langsung, Pj Bupati juga telah mengambil langkah tegas dengan memasang banner di tempat-tempat strategis yang berisi peringatan kepada pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Langkah ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, demi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Jepara.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Petani di Pati Keluhkan Harga Gabah yang Semakin Anjlok

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini