dirgahayu ri 80

Pelaku Premanisme Berujung Penganiayaan di Rembang Ditangkap

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Mei 2025 15:02 0 369 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Rembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana premanisme.

Melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang diemban oleh fungsi Reserse Kriminal, Polres Rembang berhasil mengungkap satu kasus kriminal lagi dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025.

Penangkapan terbaru ini dilakukan pada Jumat (30/5/2025) malam, menambah daftar keberhasilan operasi yang menargetkan aksi premanisme di wilayah Rembang.

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (31/5/2025) di Lobi Markas Polres Rembang.

Mewakili Kapolres Rembang, Wakapolres Kompol M. Fadhlan didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, menjelaskan detail pengungkapan kasus tersebut.

“Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Candi 2025 dengan sasaran premanisme,” ujar Kompol Fadhlan.

Ia menambahkan bahwa setelah sebelumnya berhasil mengungkap empat kasus target operasi (TO) dan satu kasus non-TO, Satgas Gakkum semalam berhasil menangkap satu pelaku premanisme lagi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya.

Pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Rembang adalah S (58), seorang warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

S diduga kuat telah melakukan penganiayaan serius terhadap korban berinisial AG (48).

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka parah hingga jari kelingkingnya putus karena gigitan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tragis ini bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban di sebuah warung kopi di desa setempat.

Perselisihan memanas hingga muncul tantangan duel antara keduanya.

BACA JUGA :  Persijap Jepara Taklukan Persela Lamongan, Tinggal Selangkah Lagi ke Liga 1

Sempat terjadi perkelahian fisik, di mana pelaku menyikut kepala korban.

Puncak dari insiden ini adalah ketika pelaku S menggigit jari kelingking korban AG hingga putus.

Korban yang berlumuran darah segera dilarikan ke Puskesmas Sedan untuk mendapatkan penanganan medis.

Atas perbuatannya, S akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penganiayaan.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi penutup yang signifikan dalam Operasi Aman Candi 2025, menegaskan komitmen Polres Rembang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk aksi premanisme.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini