Pelaku Pencabulan Balita 3,5 Tahun Ternyata Calon Ayah Tiri Korban

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jan 2025 16:58 0 753 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Jepara menangkap pelaku pencabulan balita 3,5 tahun di Kecamatan Donorojo.

Tidak disangka-sangka, pelaku pencabulan inisial MAK (23), merupakan calon ayah tiri korban.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa semalam pihaknya melakukan penangkapan pelaku dari laporan keluarga kepada Polisi.

“Kurang dari 24 jam, pelaku MAK (23) berhasil ditangkap,” kata dia, Selasa (14/1/2025).

Diketahui bahwa pelaku sempat mengantar ibu korban melapor ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara sekitar pukul 11.00 WIB.

“Tersangka ini calon ayah tiri korban. Dia kami tangkap saat masih berada di Mapolres Jepara,” kata AKP Wildan.

Penyidik sempat memintai keterangan kepada empat terduga pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban.

Namun, Polisi tidak yakin dengan keterangan mereka yang mengarah sesuai yang dituduhkan tersebut.

Setelah itu, polisi kembali meminta keterangan lebih lanjut kepada pelaku dan ibu korban secara intensif.

“Ternyata itu hanya alibi pelaku. Saat kami mintai keterangan, ternyata ada yang tidak sinkron antara keterangan ibu korban dan pelaku,” ucapnya.

Dalam keterangannya, pelaku menyebut anaknya menangis sebelum dalam toilet. Namun, ibunya menyebut korban menangis saat berada dalam toilet.

Sebelumnya, penyidik sudah melihat ada beberapa kejanggalan lain.

Namun, pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, sehingga dilakukan penyelidikan dan pendalaman lagi.

“Kemudian kami laksanakan pemeriksaan ulang ke calon bapak tirinya (pelaku). Akhirnya dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Pati Lakukan Rotasi dan Promosi 90 Pejabat

Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, penyidik langsung menahan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Jepara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini