Pelaku Pembuangan Bayi di Pati Terungkap, Simak Kronologinya

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Des 2025 17:01 0 160 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Misteri pembuangan bayi di Perumahan Puri Baru, Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati terungkap setelah pelarian panjang sang pelaku.

Informasi itu disampaikan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati hari ini, Senin, 15 Desember 2025 di hadapan awak media.

Dalam temuan itu, pelaku ternyata masih duduk di bangku sekolah.

Pelaku berinisial F (16) membuang buah hatinya secara terpaksa sepekan sebelumnya pada 8 Desember 2025 pukul 15.00 WIB lalu.

Bayi malang tersebut dibuang di sebuah tong sampah wilayah Perumahan Puri Baru.

Sebagaimana diungkap Wakil Kepala Polresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers di Markas Polresta Pati, siang ini.

“Pembuangan itu untuk menutupi, karena yang bersangkutan masih pelajar di salah satu sekolah di Pati. Ia juga mengaku hamil setelah bersetubuh dengan seorang MA (21),” ungkapnya.

Dalam keterangan polisi, secara menegangkan, F melahirkan bayinya sendiri di kamar tidur.

Dikarenakan bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah dengan MA, maka demi menutup aib, dibuanglah bayi malang tersebut.

Dari pengakuan F, diketahui persetubuhan itu terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu akhir Februari 2025 sampai awal Maret 2025 di kos MA.

“Kita melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku, MA. Setelah persetubuhan keempat, MA dan F sempat mengecek kehamilan dengan alat pengecek kehamilan dengan hasil strip dua,” urainya AKBP Petrus.

Ketika itu, F masih duduk di kelas IX salah satu Sekolah Lanjutan Tingkah Pertama (SLTP) wilayah Kabupaten Pati.

Tak sudi bertanggung jawab, MA tega menjauhi F dengan mengubah kontak handphone, sehingga F tidak dapat menghubungi NA sama sekali.

BACA JUGA :  Pertama Kali ikut, Teater Amongjiwo Boyong 3 Piala di FTBD Surakarta 

F harus menanggung beban sendiri mempertahankan janin yang ia kandung sampai melahirkan.

Diketahui, motif hubungan gelap, lantaran ketertarikan asmara.

Selanjutnya, hubungan intim pun terjadi.

“Motif persetubuhan. MA tertarik dan terangsang dengan F,” imbuhnya.

MA dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 79 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dengan konsekuensi itu, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatan teganya.

“Ini sangat penting karena persetubuhan anak merupakan tindak pidana serius termasuk suka sama suka. Konsep suka sama suka tidak berlaku bila melibatkan anak, karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetubuhan yang sah,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini