dirgahayu ri 80

Pelaku Aksi Penggelapan Sepeda Motor di Juwana Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Mar 2023 05:10 0 795 mondes

PATI – Mondes.co.id | Seorang pemuda berinisial WAP (25), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Juwana karena diduga menggelapkan 1 unit sepeda motor, Senin petang 6 Maret 2023.

Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi membenarkan, bahwa WAP diduga kuat telah menggelapkan sepeda motor milik korban yang bernama Adib Masuddin di salah satu rumah kost yang terletak di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

“Memang benar, Kami telah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggelapkan sepeda motor milik salah satu karyawan Cafe Diva” ujarnya melalui sambungan seluler, Selasa 7 Maret 2023.

AKP Ali Mahmudi lantas menceritakan, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu, 26 Februari 2023.

Saat korban mau berangkat bekerja di salah satu cafe di Juwana, korban menerima pesan whatsapp (WA) dari pelaku yang berinisial WAP dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban.

WAP beralasan meminjam motor korban guna dipakai untuk memperbaiki kartu ATM yang rusak.

Setelah sampai di tempat kerja, sepeda motor diserahkan korban kepada pelaku.

“Hingga Pukul 00.30 WIB dini hari sepeda motor korban belum kembali, korban berusaha menghubungi pelaku namun HP sudah tidak aktif. Sehingga pada Rabu 1 Maret 2023, korban datang melapor ke Polsek Juwana,” jelas dia.

Setelah adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Juwana segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi sehingga berhasil meringkus pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban secara online dan Cash On Delivery (COD).

BACA JUGA :  Akibatkan Laka, DPRD Pati Dapil 4 Soroti Kerusakan Jalan Winong-Gabus

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku secara online,” imbuh Kapolsek

Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar pasal 372 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. (Dy/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini