Pekerja Pabrik Rokok di Luar Daerah namun Ber-KTP Pati Terima BLT DBHCHT Provinsi

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Agu 2024 16:23 0 381 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memang diperuntukkan guna menyokong pembangunan daerah.

Anggarannya fantastis, yang mana dialokasikan untuk berbagai sektor di pemerintah daerah (Pemda), baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Salah satu alokasi DBHCHT digunakan menunjang kesejahteraan masyarakat, khususnya petani yang berkecimpung di budi daya tembakau dan buruh yang bekerja di industri pengolahan rokok.

Upaya menunjang kesejahteraan tersebut melalui pengadaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT.

Perlu diketahui, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat Rp1.200.000 BLT DBHCHT. Dana itu diberikan sebanyak dua tahap, per tahapnya dicairkan sebanyak empat kali.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi, penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Pati yang bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2024 Kabupaten Pati sebanyak 2.815 KPM.

“Jumlahnya 3.038 kuotanya, dengan setiap KPM Rp1.200.000. Memang kuota 3.038, dan realisasi by Name by Address 2.815 jiwa,” sebutnya ketika ditanya Mondes.co.id, Jumat, 16 Agustus 2024.

Pihaknya menuturkan, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati bertanggung jawab menyalurkan BLT DBHCHT di Kabupaten Pati berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh dinas terkait. Sementara, data lainnya terkait penerima BLT DBHCHT diatur dengan mekanisme yang lain.

“Penerima dari kalangan buruh rokok terdata di Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) Kabupaten Pati dan perusahaan masing-masing, sedangkan penerima dari buruh tani tembakau terdata oleh pihak desa dan Dispertan (Dinas Pertanian) Kabupaten Pati. KPM BLT DBHCHT tidak boleh double data (bukan penerima BLT dalam bentuk lain),” papar Tri Haryumi.

BACA JUGA :  Sepi dan Ditinggalkan, Begini Nasib Plaza Pragolo

Ia menjabarkan, bila ada buruh pabrik rokok berdomisili Kabupaten Pati tetapi bekerja di luar Kabupaten Pati, maka buruh tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Tengah. Pasalnya, Pemprov Jawa Tengah juga mendapat alokasi DBHCHT untuk BLT.

“Untuk penerima BLT DBHCHT Provinsi didapat oleh penerima yang ber-KTP Pati namun bekerja di perusahaan luar Pati. Sedangkan BLT DBHCHT Kabupaten didapat oleh penerima yang di Pati dan bekerja di Pati,” pungkas Tri Haryumi.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini