Pati Kebagian Rp77 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan dari Dana Inpres

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Apr 2024 12:36 0 612 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dana digelontorkan untuk penanganan ruas jalan penghubung antar wilayah yang berada di Bumi Mina Tani. Kabarnya, miliaran dana siap diturunkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak parah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Rp77 miliar akan digunakan untuk pembenahan infrastuktur sejumlah jalan di Kabupaten Pati.

Menurut Hasto Utomo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUTR Kabupaten Pati, anggaran dana tersebut berasal dari dana Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2024.

Pihaknya mengusulkan penanganan jalan di empat ruas yang ada di Kabupaten Pati, sehingga pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

“Keempat ruas jalan telah dimasukkan pada desk perbaikan Balai Jalan Nasional tahun 2024. Berdasarkan usulan, keempat ruas jalan akan mendapat anggaran perbaikan Rp77 miliar,” tuturnya.

“Belum diketahui kapan mulainya. Saat ini kami masih menunggu informasi dari Balai Jalan Nasional,” sambung Hasto ketika ditanya beberapa waktu yang lalu.

Perlu diketahui, ruas jalan yang bakal diperbaiki antara lain, Jalan arah Kecamatan Dukuhseti menuju perbatasan Kabupaten Jepara, jalan arah Kecamatan Wedarijaksa menuju Kecamatan Margoyoso, jalan Kecamatan Kayen yang menghubungkan Desa Kayen menuju Desa Beketel, serta jalan di Kecamatan Sukolilo yang berada di Desa Prawoto.

“Melalui Inpres tahun 2024, prioritas jalan yang akan diperbaiki sesuai Balai Jalan Nasional meliputi, Dukuhseti ke perbatasan Jepara, Jalan Jontro melalui Bangsalrejo menuju Margoyoso, Jalan Kayen ke arah Beketel, dan Desa Sukolilo menuju Prawoto,” papar Hasto.

BACA JUGA :  Singgung Rumah Tangga, PA Pati: Enaknya Lima Menit tapi Tanggung Jawab Seumur Hidup

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini