PATI – Mondes.co.id | Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menginformasikan hanya mengusulkan formasi Pegawai Pemerintahan dan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan.
Berdasarkan penyampaian Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (Kabid PPIK), Fendi Eko Sulistianto, panitia seleksi daerah (panselda) Kabupaten Pati usulkan sebanyak 600 formasi PPPK jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan di seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.
“Seleksi CASN tahun ini, Kabupaten Pati mengusulkan 500 formasi PPPK guru dan 100 formasi PPPK tenaga kesehatan. Hal ini menyusul adanya 607 ASN yang sudah memasuki batas usia pensiun,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
BKPP Kabupaten Pati bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berkoordinasi terkait adanya hal ini. Menurutnya, pemetaan yang telah dilakukan sudah matang karena sesuai jumlah batas usia pensiun tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Di samping itu, kebutuhan formasi di Kabupaten Pati pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Usulan itu disesuaikan kemampuan keuangan daerah. Jika kita mengangkat segini, kita mampu menggaji berapa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah (pemda) harus melakukan penyesuaian rasio belanja pegawai maksimal lima tahun. Itu mengapa Pemerintah Kabupaten Pati akan merekrut PPPK sesuai jumlah angka ASN yang purna tugas.
“Daerah harus melakukan penyesuaian rasio belanja pegawai maksimal lima tahun. Selama ini belanja pegawai di Kabupaten Pati capai 34 persen, padahal belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Hal ini berdasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) yang berisikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai,” imbuhnya.
Imbas dari itu, pihaknya juga tidak mengusulkan jabatan teknis pada seleksi PPPK tahun ini.
Berkaitan dengan persyaratan mengikuti seleksi CASN pada formasi PPPK guru dan tenaga kesehatan, pihaknya menunggu ketentuan dari panitia seleksi nasional (panselnas).
“Untuk persyaratan tiap tahun dinamis tetapi tidak menutup kemungkinan syaratnya akan sama seperti beberapa tahun terakhir. Seperti pendaftar guru harus menyertakan dapodik (data pokok pendidikan), penambahan nilai dari sertifikat pendidik (serdik), dan batas maksimal usia di bawah 60 tahun,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pati yang diusulkan ke panselnas. Pasalnya, hanya kebutuhan layanan dasar saja yang dibutuhkan di lingkungan Pemkab Pati, kebutuhan tersebut tidak lain tidak bukan adalah PPPK guru dan PPPK tenaga kesehatan.
“Ke depan jumlah pengangkatan ASN pada formasi PNS di lingkungan pemda akan dikurangi. Hal itu dikarenakan PNS yang kebanyakan jabatan pelaksana peranannya akan semakin berkurang,” kata Fendi.
Ia juga mengatakan bahwa sedang menunggu jadwal tahapan yang akan dirilis oleh panselnas.
“Kami menunggu rilis dari Panselnas. Ketika jadwal resmi sama, kami tinggal mengikuti,” tandasnya.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar