PATI – Mondes.co.id | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menekankan agar Satpol PP Pati sesegera mungkin menertibkan tempat hiburan karaoke ilegal di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.
Ini dikatakan Ali, menyusul adanya aksi ratusan massa yang menggeruduk tempat hiburan Karaoke Koplak pada 14 September 2022.
Demonstran menuntut, tempat Karaoke Koplak ditutup lantaran acap kali menjadi biang keributan dan pertikaian yang disebabkan oleh minuman keras.
Dirinya juga memaparkan, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan, karaoke harus mempunyai izin lengkap dari semua pihak terkait dan harus memenuhi aspek, seperti ada hotel minimal bintang satu.
“Itukan sudah di atur dalam Perda Pariwisata, eksekutif harus bisa eksekusi. Dalam hal ini Satpol PP harus tegas jangan ngeles harus berani ambil sikap jangan menjadikan masyarakat curiga dengan Satpol PP yang dinilai setengah-setengah untuk menegakkan Perda,” ucap Ali Badrudin saat ditemui Mondes.co.id di kantornya, Sabtu 17 September 2022.
Ali menekankan, walaupun tempat karaoke mempunyai izin dari OSS, tetapi peraturan akan dikembalikan ke Perda yang ada dengan kondisi di daerah masing masing.
“Tempat Karaoke seperti itu harus menyesuaikan Perda yang ada. Siapapun pemiliknya ya harus ditindak tegas, walaupun punya izin dari OSS ya tetep enggak bisa, kita pedomannya ya Perda itu. Belum tentu yang pusat itu tahu kondisi di daerah seperti apa,” jelasnya.
Dari dulu DPRD Ketika rapat, lanjut Ali, pihaknya selalu menginstruksikan supaya semua kafe atau tempat karaoke yang tidak legal dan merugikan masyarakat harus ditindak dengan tegas. Terlebih, kafe dan karaoke haram tindak memberikan sumbang sih pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Dari dulu kami minta tempat seperti ini harus ditertibkan, karena kita rugi dobel mas. Kita tidak dapat pemasukan dari pajak, kita juga mengeluarkan pembiayaan untuk penertiban tempat karaoke itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Ali mempersilahkan jika ada warga yang mau mengadakan audiensi kepada pihak DPRD, terkait penertiban tempat karaoke yang ilegal, supaya daerah semakin tidak dirugikan. (Dn/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar