PATI – Mondes.co.id | Polsek Tlogowungu Polresta Pati memberikan wejangan sosialisasi Kamtibmas dan pencegahan gangguan keamanan kepada warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pasca viralnya pencurian pisang yang sempat meramaikan media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolsek Tlogowungu AKP mujahid mengatakan, jika tindakan mengambil barang milik orang lain dan tindakan persekusi (main hakim sendiri) adalah pelanggaran hukum.
AKP Mujahid mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa kepada pihak berwenang, yaitu Bhabinkamtibmas atau Babinsa di setiap desa.
“Hal ini guna mencegah main hakim sendiri dan memastikan penanganan masalah sesuai prosedur hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah hukum Tlogowungu,” tegasnya, kemarin.
Di sisi lain, Sertu Heri selaku Babinsa Gunungsari, menyampaikan hal yang senada, bahwa pencurian adalah pelanggaran hukum dan masyarakat tidak boleh mengambil keputusan sendiri.
Ia menekankan pentingnya menghubungi Bhabinkamtibmas atau Babinsa jika terjadi peristiwa serupa, agar masalah diselesaikan melalui jalur hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, ia berharap warga Desa Gunungsari bisa lebih paham dan mengerti untuk menjaga ketertiban dan selalu bijak menggunakan sosial media.
“Kegiatan cooling system ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Camat Telogowungu Toni Romas Indriarsa, Danramil 13 Tlogowungu yang diwakili Babinsa Sertu Heri, Asper Perhutani, Kades Gunungsari, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan Tokoh Pemuda Desa Gunungsari.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar