TRENGGALEK – Mondes.co.id | Guna mengnyinergikan keterkaitan sosial ekonomi yang serasi serta seimbang antara perkotaan dan pedesaan, maka di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, pembangunan pedesaan menjadi salah satu prioritas.
Mewujudkan itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (KemendesPDT) Republik Indonesia, sempat melakukan berbagai upaya. Termasuk, pengkajian tentang Desain Pasar Desa serta Pembangunan Pasar Kawasan Pedesaan.
Salah satu daerah di Kabupaten Trenggalek yang sempat difasilitasi oleh KemendesPDT adalah Pasar Kawasan Desa Pandean, Kecamatan Durenan.
Pun begitu, dalam perjalanannya, ternyata ada beberapa hal yang layak dijadikan bahan evaluasi atau bahkan kajian hukum terkait realisasi program dimaksud.
Beberapa permasalahan muncul, diantaranya progres pembangunan yang mangkrak, sehingga azas kemanfaatan tidak bisa dirasakan masyarakat luas. Selain itu, terkait persyaratan administrasi diduga juga belum terpenuhi. Yakni, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang merupakan salah satu bagian dari perizinan dalam mengubah fungsi lahan awal dari pertanian menjadi keperluan tertentu.
Ini sebagaimana keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso bahwa sesuai data yang ada, untuk IPPT Pasar Kawasan di Desa Pandean memang belum terbit. Meski, sebenarnya sudah didaftarkan sejak tahun 2016 silam.
“Setelah dilakukan pengecekan, IPPT Pasar Kawasan di Desa Pandean memang belum terbit. Tapi sudah didaftarkan dan berproses sejak 2016,” sebut dia.
Untuk itu, lanjut Edi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Pandean agar segera mengurus kembali mengenai perizinan tersebut. Walaupun, sebenarnya terkait IPPT bukanlah masalah paling utama, dikarenakan lokasi pasar kawasan di Desa Pandean memang sudah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek.
“Namun, di sisi lain mengenai IPPT sebenarnya bukan masalah krusial, mengingat pembangunan pasar kawasan di Pandean sudah sesuai dengan RTRW Kabupaten Trenggalek,” tandas mantan Camat Watulimo ini.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM WAR, Zainal Abidin tetap menanggapi hal tersebut dengan serius. Dikarenakan, suatu kegiataan yang bersumber dari anggaran negara harus merujuk pada mekanisme baku sesuai aturan. Awalnya mungkin dari kesalahan administrasi, akan tetapi ketika dibiarkan bisa berpotensi jadi lahan korupsi.
“Mungkin awalnya salah dalam administrasi, tapi di kemudian waktu sangat berpotensi memunculkan tindakan koruptif. Oleh sebab itu, LSM WAR berkolaborasi dengan PWI Trenggalek segera melakukan pelaporan kepada APH agar dilakukan penyelidikan,” tegas Zainal.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar