KUDUS – Mondes.co.id | RYS dan IA yang merupakan warga Semarang, bakal mendekam lama di balik jeruji. Pasalnya, pasangan kekasih itu merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, keduanya terancam kurungan 7 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Pengungkapan kasus curanmor ini, merupakan tindak lanjut dari laporan Faza yang sebelumnya melapor telah kehilangan motor Honda Vario di samping Ruko Barber Shop Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jumat (24/5).
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ade Awam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Kudus,” terangnya.
Ditambahkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Honda Vario milik korban Faza.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar