PATI – Mondes.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berkoordinasi dengan pihak manajemen Gacoan terkait parkiran. Demi menjamin kenyamaan, keamanan, dan ketertiban konsumen dan pengguna jalan lainnya, maka koordinasi penempatan juru parkir pun dibahas.
Menurut Dishub Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops), Nita Agustiningtyas, pihak Gacoan telah mendaftarkan juru parkirnya ke bagian juru parkir resmi Dishub Kabupaten Pati.
Langkah tersebut dilakukan karena area tepi jalan umum depan Gacoan menjadi lahan parkir para konsumen.
“Dari Gacoan sendiri telah koordinasi dengan kami sewaktu grand opening, ada satu personel jukir (juru parkir) yang didaftarkan Dishub Kabupaten Pati karena belum ada jukir yang bertugas di bagian tepi jalan umum. Manajemen sudah ada yang mengatur, dan sudah ada yang ditunjuk,” ucapnya saat dihubungi Mondes.co.id, Senin (24/6/2024).
Nita menegaskan bahwa kewenangan Dishub Kabupaten Pati memfasilitasi juru parkir resmi dengan pemberian hak-hak yang layak.
Namun, petugas parkir tersebut harus terdaftar dulu di Dishub Kabupaten Pati, yang mana mereka bertugas menarik retribusi di tepi jalan umum, kemudian menyetorkan ke Dishub Kabupaten Pati.
“Kalau juru parkirnya Gacoan ya atas persetujuan Gacoan, siapa yang ditunjuk didaftarkan Dishub. Nantinya bila memenuhi kriteria,, maka ia menjalankan tugas menarik parkir di tepi jalan umum dan menyetorkan,” kata Nita.
Ia tak ingin masalah lahan parkir menjadi polemik, itulah sebabnya Dishub Kabupaten Pati mendorong pihak manajemen melakukan komunikasi dengan pemerintah desa (Pemdes) setempat yang berhak mengatur wilayah. Yang terpenting, juru parkir yang direkomendasikan didaftarkan di Dishub Kabupaten Pati.
“Biasanya, faktor kewilayahan kadang ada komunikasi dengan RT atau desa setempat yang merasa berhak mengatur wilayah situ. Kalau pihak desa mengusulkan juru parkir dari pihak mereka, maka perlu didaftarkan ke kami. Namun, Gacoan sudah koordinasi dengan desa setempat. Karena di lapangan memang rawan gesekan perkara lahan parkir, itu bukan ranah Dishub,” jelasnya.
Dalam pantauan, lahan parkir Gacoan tidak cukup menampung kendaraan pembeli yang amat sangat banyak. Itu sebabnya, kendaraan pembeli seperti sepeda motor dan mobil harus diparkir di tepi jalan umum yang notabene kawasan parkir milik pemerintah daerah (Pemda).
“Bersama petugas juru parkir, kami melakukan survei dalam mengatur kondisi jalan. Kami melihat ada empat mobil yang terparkir di tepi jalan serta puluhan motor terparkir di area itu, tepi jalan umum di bawah kewenangan kami. Kami kira tidak mungkin cukup hanya dengan lahan Gacoan saja karena mereka ramai pembeli,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini belum ada petugas parkir yang berjaga di tepi jalan umum depan Gacoan. Itu sebabnya, juru parkir yang bertugas akan standby di lokasi tersebut.
Apalagi pembeli Gacoan tidak diperkenankan memarkir kendaraan di tepi jalan seberang depan Gacoan, karena sudah menjadi wilayah pengelolaan juru parkir lain.
“Sejauh ini sering penuh di halaman Gacoan sendiri dan tepi jalan depan Gacoan. Cuma, pembeli tidak boleh parkir di seberang jalan,” terangnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar