Pantau DD di Pati, Perencanaan Pembangunan Desa Harus Terencana

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jan 2025 16:59 0 233 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dana Desa (DD) terus dikucur untuk pembangunan di level desa, sehingga program-program strategis nasional dapat terwujud dari level terkecil.

Per desa tentu memperoleh dana tersebut dengan nominal yang tak sedikit, oleh karena itu, pemerintah desa (Pemdes) mendapat amanah menuntaskan program yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Agustin Setiyaningrum, DD telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Segala petunjuk teknis akan menjadi acuan Pemdes dalam melangsungkan program yang bersumber dari anggaran DD.

“DD sudah diatur oleh pusat melalui Permendes maupun Permenkeu, jika menginformasikan regulasi kita buat petunjuk teknis, kita juga sampaikan ke desa. Kemudian setiap rutin melaksanakan koordinasi dengan kecamatan, karena kami tidak bisa memantau seluruh desa,” tuturnya saat diwawancarai Mondes.co.id, Senin, 6 Januari 2025.

Dispermades terus memantau penggunaan DD di setiap desa melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan. Serta kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.

“Melalui Permendes, yang melakukan evaluasi penggunaan dana itu Camat, BPD, Inspektorat. Sedangkan, kami (Dispermades Kabupaten Pati) hanya melakukan pembinaan dan fasilitasi terkait penggunaan demi memastikan bahwa DD sudah digunakan sesuai proritas penggunaan,” papar Agustin.

Dispermades Kabupaten Pati juga berwenang melakukan pembinaan agar DD dipergunakan sebaik-baiknya oleh Pemdes terkait sesuai prioritas dalam Permendes.

Kemudian, Dispermades Kabupaten Pati juga memfasilitas penyaluran DD hingga masuk rekening desa.

BACA JUGA :  Pemkab Jepara Sepakat Lakukan Perubahan KUA-PPAS 2025

Menurut Agustin, upaya koordinasi dengan pemerintah kecamatan tak boleh ditinggalkan agar pengajuan DD tidak terlambat.

Lalu, Dispermades Kabupaten Pati harus memonitoring desa terkait pemenuhan dokumen syarat pengajuan DD tahap I dan tahap II.

“Meminimalisir keterlambtan kami melakukan rapat koordinasi dengan kecamatan. Memonitoring desa, jika dokumen sudah memenuhi syarat maka segera diajukan tahap I maupun II biar ndak terlambat,” ungkapnya.

Pihaknya berpesan kepada Pemdes supaya menekankan pembangunan desa sesuai perencanaan yang matang, hal ini demi meminimalisir salah langkah dalam mengambil kebijakan.

Bila program akan dilaksanakan, maka perlu tahu kondisi di lapangan, lokasi pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan lain sebagainya.

“Kami mendapat informasi dari Pemdes, kemudian bagaimana keadaan lokasi apakah rawan bencana dan sebagainya, maka kita menekankan pembangunan desa harus direncanakan dari awal, lokasi mana? kondisinya bagaimana? Jangan sampai salah langkah,” imbuhnya.

Di samping itu, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) menjadi wadah yang tepat, berguna menentukan jenis kegiatan prioritas anggaran DD di setiap tahun.

Maka dari itu, pada akhir tahun, Pemdes menggelar Musrenbangdes menentukan pelaksanaan DD di tahun berikutnya.

Dinamika yang kerap terjadi dalam pelaksanaan DD, menurutnya adalah kurang tepatnya perencaaan.

Hal ini berakibat tidak maksimalnya pembangunan di suatu tempat.

“Kemudian desa kurang tepat perencanaannya, belum siap sehingga dijalankan hasilnya seperti itu. Lagi dibangun kok wes rusak, maka perlu pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Agustin.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini