PATI – Mondes.co.id | Sebanyak tiga Sekretaris Desa (Sekdes), satu Kepala Sekolah (Kepsek), hingga Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati dihadirkan dalam Sidang Pansus Hak Angket ke-7 pada Rabu (3/9/2025).
Ketua Pansus Hak Angket Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pemanggilan Sekdes, Kepsek, dan Dewas RSUD Soewondo Pati untuk memberikan keterangan terkait polemik yang ada di Pati.
“Tadi yang kita panggil satu Kepsek dari Tayu, tiga orang Sekdes, dan Dewas RSUD Soewondo Pati. Mereka kita datangkan untuk untuk menggali informasi dan kami temukan berbagai fakta baru,” ujarnya langsung.
Bandang juga memaparkan, dalam persidangan kali ini cukup menyita waktu, lantaran ada beberapa pihak yang tidak kooperatif saat ditanyai oleh para anggota Pansus.
Sehingga terjadi perdebatan yang cukup alot dan menyita banyak waktu, yang mana persidangan tersebut harus ditunda dan dilanjutkan esok hari.
Kendati demikian, Bandang menekankan jika Hak Angket tersebut mutlak dilindungi oleh Undang-Undang 1945 dalam pelaksanaannya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Maka dari itu, Bandang meminta pada persidangan Hak Angket yang berikutnya, para saksi yang dipanggil harus menjawab pertanyaan yang sejujur-jujurnya untuk memperlancar persidangan tersebut.
“Persidangan Hak Angket ini sudah diatur di dalam undang-undang, kami berhak menanyakan berbagai pertanyaan yang sudah disepakati oleh anggota, jadi kita tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar