dirgahayu ri 80

Pansus Hak Angket Ke-7, Sekdes hingga Dewas RSUD Soewondo Pati Didatangkan

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Sep 2025 18:27 0 79 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak tiga Sekretaris Desa (Sekdes), satu Kepala Sekolah (Kepsek), hingga Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati dihadirkan dalam Sidang Pansus Hak Angket ke-7 pada Rabu (3/9/2025).

Ketua Pansus Hak Angket Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pemanggilan Sekdes, Kepsek, dan Dewas RSUD Soewondo Pati untuk memberikan keterangan terkait polemik yang ada di Pati.

“Tadi yang kita panggil satu Kepsek dari Tayu, tiga orang Sekdes, dan Dewas RSUD Soewondo Pati. Mereka kita datangkan untuk untuk menggali informasi dan kami temukan berbagai fakta baru,” ujarnya langsung.

Bandang juga memaparkan, dalam persidangan kali ini cukup menyita waktu, lantaran ada beberapa pihak yang tidak kooperatif saat ditanyai oleh para anggota Pansus.

Sehingga terjadi perdebatan yang cukup alot dan menyita banyak waktu, yang mana persidangan tersebut harus ditunda dan dilanjutkan esok hari.

Kendati demikian, Bandang menekankan jika Hak Angket tersebut mutlak dilindungi oleh Undang-Undang 1945 dalam pelaksanaannya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Maka dari itu, Bandang meminta pada persidangan Hak Angket yang berikutnya, para saksi yang dipanggil harus menjawab pertanyaan yang sejujur-jujurnya untuk memperlancar persidangan tersebut.

“Persidangan Hak Angket ini sudah diatur di dalam undang-undang, kami berhak menanyakan berbagai pertanyaan yang sudah disepakati oleh anggota, jadi kita tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra 

BACA JUGA :  Revisi Perbup 55 Tak Kunjung Usai, Pengisian Perades Tidak Jelas

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini