PATI – Mondes.co.id | Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati tengah berupaya membentuk suatu unit yang bisa melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Sebagai informasi, upaya ini didasari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid PPPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Nikmah Munfaat, Kabupaten Pati belum memiliki unit khusus yang secara teknis menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara lebih khusus.
Diketahui, tim tersebut bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA. Di setiap kabupaten/kota diharuskan memiliki tim Unit PPPA yang merupakan wadah untuk mendampingi korban.
“Di Pati belum ada UPTD PPPA. Karena segala sesuatu hal yang berkaitan dengan kekerasa kaum perempuan dan anak akan ditangani Tim UPTD PPPA,” jelasnya kepada Mondes.co.id pada Rabu, 20 September 2023.
Sejauh ini, pihaknya sedang melakukan proses pembentukan UPTD PPPA. Ia menjelaskan pengadaan tim tersebut masih menunggu visitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Dijelaskannya, tim tersebut berada di bawah komando Dinsos P3AKB Kabupaten Pati. Ia menambahkan, belum adanya UPTD PPPA di Kabupaten Pati karena sumber daya manusia (SDM)-nya belum mumpuni.
“Tim tersebut di bawah Dinsos, tenaganya ada mediator, psikolog, konselor. Sedangkan kami belum punya tenaga itu,” pungkasnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar