TRENGGALEK – Mondes.co.id | Satuan Tugas (Satgas) Operasi Sikat II Semeru 2025 Polres Trenggalek sukses mengungkap sejumlah kasus yang terbilang meresahkan.
Hal tersebut tak lepas dari kerja sama yang baik antara petugas dan masyarakat dalam melakukan upaya menjaga keamanan sekaligus ketertiban.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek bahwa Ops Sikat II Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2025.
“Total ada 4 kasus yang berhasil diungkap dengan 8 orang tersangka. Dari keseluruhan, 3 kasus merupakan perkara penganiayaan dan pengeroyokan, kemudian 1 kasus pemerasan,” sebutnya, Jumat, 16 Mei 2025.
Menurut Wakapolres, untuk kasus penganiayaan terjadi di 3 TKP yang berbeda yakni di Kelurahan Kelutan, pasar Desa Rejowinangun dan Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek.
Petugas mengamankan sedikitnya 5 orang yang masih di bawah umur atau anak-anak.
Sedangkan kasus pemerasan terjadi di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek dengan 3 orang tersangka yakni, NS, MYD dan HS.
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tulungagung yang diduga mengatasnamakan profesi jurnalis.
“Modusnya, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengirim sebuah link dan mengancam apabila tidak membayar sejumlah uang, maka berita akan diupload. Sedangkan jika membayar, beritanya akan di-takedown,” kata Kompol Herli.
Dijelaskan olehnya, kronologis peristiwa pemerasan tersebut berawal dari laporan warga yang merupakan salah satu kepala desa di Kabupaten Trenggalek.
Korban didatangi para tersangka (mengaku sebagai wartawan) untuk meminta sejumlah uang dengan modus menakut-nakuti atas suatu masalah.
“Uang tersebut digunakan untuk melakukan takedown berita kasus dari korban,” ujarnya.
Karena takut, lanjut Wakapolres, korban pun bersepakat bertemu dengan tersangka di salah satu warung yang berada di Desa Kedunglurah untuk penyerahan uang.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan pengamanan terhadap para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari peristiwa dimaksud di antaranya, uang tunai Rp5 juta, 3 unit handphone, 1 unit mobil, dan 3 buah kartu pers.
“Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 369 ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 335 ayat (1) ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Kompol Herli.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar