PATI – Mondes.co.id | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) siap memberikan atensi kepada para buruh yang menggelar aksi mogok kerja di PT Anugerah Grafika pada Selasa (22/4/2025), kemarin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida memaparkan, jika permasalahan buruh memang sangatlah kompleks, termasuk masalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Yang mana dikatakannya jika PKWT dan PKWTT sepenuhnya dikeluarkan oleh perusahaan yang memperkerjakan para buruh.
Akan tetapi, Siti menegaskan jika dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan buruh, pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) berkewajiban melakukan pengawasan.
“Disnaker mempunyai tugas untuk menyelesaikan hal dimaksud. Dalam hal, Disnaker harus melaksanakan sesuai ketentuan termasuk pengawasan terhadap perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (23/4/2025).
Ia menyarankan, jika hak-hak buruh yang menggelar aksi demo kemarin ada yang belum terselesaikan, bisa segera mengadukan kepada Disnaker.
Kemudian, lanjut Siti, apabila pihak Disnaker tidak bisa menjembatani ataupun tidak menemukan titik temu antara perusahaan dan para buruh, maka bisa membuat pengaduan ke pihak Ombudsman.
“Dalam hal tindak lanjut dari Disnaker tidak memadai, laporan bisa dilanjutkan ke Ombudsman, kami akan sebisa mungkin menjembatani apa yang menjadi problematika di sana hingga menemukan titik temu,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar