PATI – Mondes.co.id | Petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah, tujuannya untuk menagih upaya penyelesaian konflik agraria di lahan yang mereka garap.
Pada, Kamis, 31 Agustus 2023 lalu, kelompok petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mengadukan arogansi PT Laju Perdana Indah yang menduduki lahan garapan tani mereka.
Pasalnya, lahan pertanian yang telah digunakan bertani sejak 2000 menjadi sumber kehdupan petani setempat malah diserobot perusahaan.
Melalui salah satu perwakilan petani Pundenrejo bernama Sumi, pihaknya menginginkan permasalahan tersebut segera dituntaskan oleh Kementerian ATR/BPN. Mengingat, mereka (kementerian) adalah pihak yang berwenang mengantisipasi ulah PT LPI yang merampas lahan petani.
“Petani datang ke sini mau menagih upaya BPN (Kementerian ATR/BPN), mengapa BPN masih memikirkan PT LPI yang mana mereka tidak pernah melihat keberadaan masyarakat?” tanya Sumi.
Sumi menambahkan PT LPI datang dengan segenap aparat merusak tanaman petani Pundenrejo. Padahal, lahan seluas 7 hektar itu menjadi garapan petani setempat lebih dahulu.
“Tanaman kami dirusak oleh PT LPI. Kami dengan PT LPI lebih dahulu warga yang ada d situ, apa yang perlu dipertimbangkan lagi?” sambung Sumi.
Perlu diketahui, keberadaan petugas PT LPI tersebut ingin menegaskan bahwa lahan milik mereka. Apalagi sejak 2000 lahan berpindah tangan menjadi kepemilikan Bappipundip.
Lebih lanjut, pada tahun 2001 lahan dipindahtangankan kepada PT LPI hingga kini. Namun, tanah tersebut diterlantarkan oleh pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) sehingga warga menggarap lahan yang terlantar.
Sebagai informasi, pada 2020 peristiwa perampasan besar-besaran terjadi. Pihak PT LPI datang merusak tanaman palawija milik petani Pundenrejo, lalu ditanami tanaman tebu.
Dalam merespons situasi tersebut, Kepala Bidang V Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah, Bambang Baroto mengatakan bahwa timnya akan menyelidiki konflik antara petani Pundenrejo dan PT LPI.
Pihaknya akan mengumpulkan informasi dan melakukan survei di lapangan, meskipun belum dapat memastikan kapan hal tersebut akan dilakukan.
“Kami akan meminta penjelasan dari PT Laju Perdana Indah dan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Kami akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan agar mereka segera mendengarkan penjelasan dari PT LPI dan turun ke lapangan. Namun, kami tidak dapat menentukan waktu pastinya,” ujar Bambang.
Tak puas dengan pihak Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, kuasa hukum Germapun, Fajar Muhammad Andhika, S.H menyampaikanKementerian ATR/BPN Jawa Tengah seharusnya tidak hanya menjadi mediator. Pasalnya mereka pemegang kewenangan untuk mencabut dan menerbitkan izin HGB.
“Berdasarkan berdasarkan Pasal 91 Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa “Dalam hal keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan merupakan kewenangan, a. Kepala Kantor Wilayah..”, b. Menteri_”. Apabila berdasarkan fakta lapangan sudah tidak sesuai syarat perpanjangan HGB sebagaimana yang tertera dalam Pasal 26 PP Nomor 40 Tahun 1996 yang menyatakan _“HGB dapat diperpanjang atau diperbaharui apabila : tanah masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut.” ungkap Dhika kepada Mondes.co.id, Sabtu, 2 September 2023.
Menurutnya, ambil lahan oleh PT LPI telah melanggar izin HGB. Karena berdasarkan Pasal 86 Peraturan Menteri Agraria, HGB hanya dapat digunakan untuk usaha non pertanian.
“Lebih spesifiknya adalah bangunan, ditambah dengan izin awal HGB PT LPI yang seharusnya digunakan untuk Implesment,” jelas Dhika.
Dalam pertemuan tersebut, petani menuntut kepada kementerian untuk segera memastikan kapan inventarisir lapangan dilakukan. Selain itu, pihaknya mendesak kementerian menghentikan izin HGB.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar