PATI – Mondes.co.id | Sat Reskrim Polresta Pati mencokok tujuh orang dalam dugaan kasus duel maut yang melibatkan geng (kelompok) Maju Tabrak Geng (MTG) versus Slow.
Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui duel ini dilakukan untuk menatar atau menguji mental anak-anak baru dari masing-masing kelompok di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, duel maut tersebut terjadi di area persawahan jalan Gambiran-Puri turut Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Minggu (28/7/2024) malam.
“Berdasarkan penyelidikan, kami menetapkan 2 orang tersangka dan 5 orang anak. Total 7 orang ini dari kelompok MTG dan Slow,” ujarnya di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2024) sore.
Ia merinci, tiga orang merupakan peserta duel. Di mana sebelumnya peserta duel ada empat remaja, satu di antaranya adalah korban tewas.
“Duel dua lawan dua memakai senjata tajam. Rencananya senjata tajam (Sajam) diarahkan ke bawah, tapi saat pelaksanaan diarahkan atas dan mengenai kepala korban,” imbuhnya.
Tidak hanya meringkus peserta duel, polisi juga mengamankan admin media sosial (Medsos) dari kedua geng.
“Kemudian kami amankan juga admin dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel, serta para pimpinan kelompok yang menyuruh duel,” terangnya.
Tidak hanya mengamankan kelompok MTG dan Slow yang terlibat duel. Aparat penegak hukum (APH) juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kita amankan tiga Sajam yang digunakan duel. Lima sepeda motor dan dua handphone admin medsos yang mengatur jam dan lokasi duel,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua geng remaja di Kabupaten Pati terlibat duel maut, Minggu (28/7/2024) malam. Tercatat satu peserta duel yang masih berusia 16 tahun, tewas dalam aksi yang tak patut dicontoh itu.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, korban meninggal dunia berinisial MS warga Plangitan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
“Korban berinisial MS umur 16 tahun, dia pelajar salah satu SMA di Pati. Baru kelas 1 atau 10,” ujarnya di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2024) sore.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar