PATI – Mondes.co.id | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati memiliki kewenangan menangani para nelayan lokal yang memiliki sarana kapal berukuran di bawah 10 Gross Ton (GT).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Pati, Taryadi saat diwawancarai Mondes.co.id, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, nelayan pemilik armada di bawah 10 GT merupakan nelayan skala kecil yang hanya melaut di kejauhan 12 mil saja.
Mereka melaut untuk mencari tangkapan ikan dengan izin DKP Kabupaten Pati.
“Kewenangan kami pada kapal kecil ukuran di bawah 10 GT, mereka memiliki lintasan pelayaran 12 mil, yang mana itu perizinannya ke kami, DKP Pati,” ujar Taryadi.
Namun, tidak menutup kemungkinan nelayan kapal kecil bisa berlayar hingga lebih dari 12 mil.
Hanya saja, perizinan harus lebih kompleks ke pemerintah pusat.
Walaupun nelayan dengan kepemilikan kapal di bawah 10 GT masih di bawah kewenangan DKP Kabupaten Pati, jika mereka ingin berlayar lebih jauh, maka harus izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Bagi nelayan kecil yang berlayar lebih 12 mil, mereka harus izin ke kementerian (KKP), karena surat izinnya ke pusat, walaupun mereka kapal nelayan kecil,” jelasnya.
Sejauh ini, nelayan kapal kecil masih belum berani melaut. Mengingat kondisi gelombang lautan yang besar di saat cuaca dengan curah hujan tinggi.
“Mereka tidak dapat berlayar karena gelombang tinggi dan cuaca kurang bersahabat, karena rawan sekali untuk keselamatan nelayan di laut,” pungkas Taryadi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar