JEPARA – Mondes.co.id | Seorang pelaku kejahatan NG (42) nekat merampas kalung milik tetangganya sendiri.
Korban inisial R (46) merupakan seorang janda dan tinggal seorang diri di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo saat gelar kasus di Mapolres Jepara mengatakan, NG nekat mencuri saat mengejar burung yang sedang terbang sampai di rumah korban.
“Kejadian itu semula pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saat NG sedang mengejar burung yang terbang sampai ke rumah korban,” ujarnya Rabu (25/9/2024).
Saat sampai di rumah korban, pelaku kemudian melihat korban yang memakai kalung emas.
Dikarenakan korban merupakan seorang janda yang tinggal sendirian dengan kondisi fisik korban yang tidak begitu sehat dan pendengarannya agak berkurang, kemudian pelaku NG berniat mengambil kalung emas milik korban secara paksa.
“Karena ada perlawanan dari korban, akhirnya pelaku membenturkan kepala korban ke lantai dan dinding rumah,” kata dia.
Pelaku membenturkan kepala korban sebanyak empat kali ke depan dan ke belakang mengenai lantai dan dinding rumah korban, hingga pelaku kabur melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban meminta salah satu tetangganya untuk melaporkan kepada Polsek Mayong. Sedangkan korban mendapat perawatan di Puskesmas.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Jepara dan Polsek Mayong kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah, pihak Kepolisian akhirnya melakukan penangkapan pelaku di rumahnya beserta dengan barang bukti lengkap berupa 1 buah kalung emas sembilan karat dengan berat 3,95 gram dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terjerat tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar