JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinkes Jepara (Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara), menyorot serius tentang temuan apotek yang menjual obat kedaluwarsa.
Bagi apotek yang masih nekat menjual obat kedaluwarsa, maka terancam akan ditutup paksa jika masih membandel.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kita akan berikan sanksi secara berjenjang,” ungkap Kepala Dinkes Mudrikatun, Senin, 15 Januari 2024.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pengawasan rutin berkala di seluruh apotek di Kota Ukir. Bahkan, beberapa apotek sudah pernah dilakukan pembinaan.
Ia juga memastikan timnya telah turun melihat langsung aktivitas apotek-apotek tersebut.
Pihaknya juga memastikan obat-obat kedaluwarsa itu ditarik dari peredaran.
“Terdapat tiga surat peringatan (SP) yang bisa diterapkan kepada apotek yang melanggar,” kata dia.
Mudrikatun menjelaskan, tiga tahapan SP itu adalah teguran lisan, tertulis, lalu ketika sudah melanggar ketiga kalinya, maka akan ditutup paksa. Penutupan itu berlangsung selama tiga sampai enam bulan.
“Nanti dievaluasi, kalau tidak bisa mengikuti aturan, kita tutup total apoteknya,” tegas Mudrikatun.
Sementara, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Jepara, Agung Waluyo mengungkapan, hari ini pihaknya telah mengecek enam apotek yang telah disidak Komisi C DPRD Jepara.
Hasilnya, tiga apotek tidak ditemukan obat kedaluwarsa. Sedangkan satu apotek memang masih mendisplay susu lansia yang sudah kedaluwarsa. Namun kini sudah dipisahkan.
“Kepada apotek ini sudah kami berikan teguran dan pembinaan,” jelas Agung.
Sementara dua apotek lainnya, terdapat kosmetik dan sediaan obat luar yang ditemukan tanggal kedaluwarsanya masih sampai 31 Januari 2024 nanti.
Sesuai dengan aturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) masih bisa digunakan sampai akhir bulan, tepatnya tanggal 31 Januari 2024.
Terkait dengan laporan masyarakat tentang efek obat dari yang diminum, lanjut Agung, itu bisa terjadi karena efek samping dari obat yang munculnya bisa berbeda pada setiap pasien.
Sehingga bukan semata-mata karena obat yang rusak atau kedaluwarsa.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar