REMBANG – Mondes.co.id |Sedikitnya 26 kafe karaoke dan warung kopi (warkop) menjadi sasaran razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang.
Razia yang digelar pada Jumat (14/3/2025) malam itu sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Instruksi Bupati Rembang No 300.1/0223/2025 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H di Kabupaten Rembang Tahun 2025.
Razia digelar mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 23.50 WIB dengan menyasar sejumlah wilayah kecamatan.
Hasil razia, didapati adanya 2 warkop dan 1 kafe karaoke yang masih bandel nekat beroperasi di momen Ramadan.
Dari kafe karaoke yang buka tersebut, petugas mendapati adanya minuman keras berbagai jenis.
Miras tersebut akhirnya disita dan dibawa petugas Satpol PP untuk menjadi barang bukti. Sedangkan sekira 23 kafe karaoke didapati oleh petugas tutup operasional.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono menyatakan, telah memberikan surat peringatan kepada kafe karaoke dan warkop yang bandel beroperasi.
Kafe karaoke dan warkop tersebut juga langsung diminta untuk menutup operasional begitu dilakukan razia.
“Tindakan petugas untuk kafe karaoke dan warkop yang buka diberikan surat peringatan dan langsung ditutup. Kalau masih mengulangi akan kami disegel,” jelas Sulistiyono.
Ia mengimbau agar seluruh kafe karaoke dan warkop menaati aturan yang berlaku, yaitu tutup selama momen Ramadan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Kabupaten Rembang, seluruh kafe karaoke wajib menutup usaha mereka selama momen suci Ramadan.
Kebijakan tersebut sudah berlangsung hampir setiap tahun selama bulan suci Ramadan.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar