Nekat Aniaya Mantan Pacar di Tengah Hutan, Pria Ini Diancam 12 Tahun Penjara 

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Nov 2023 19:27 0 692 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Entah apa yang dipikirkan RAP (28) pria asal Desa Bondo, Kecamatan Bangsri nekat menganiaya mantan pacarnya hingga tak berdaya di tengah hutan.

Pria asal Desa Bondo, tega menganiaya pacarnya sendiri dengan menusuk korban dengan kunci obeng. Setelah tidak berdaya pelaku membawa lari motor korban.

Video korban saat ditemukan warga viral di media sosial. Dalam video berdurasi 25 detik itu, ada sejumlah warga menanyai korban yang sudah bersimbah darah.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan dan perampasan sepeda motor itu terjadi pada Senin, 13 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban awalnya diajak janjian ketemu tersangka di warung bakso.

Kemudian, tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke rumah temannya. Namun, tidak ke rumah temannya, korban diajak muter-muter hingga di tengah hutan.

”Setelah bertemu dengan pelaku, korban diajak berangkat, namun bukannya berangkat kerja justru malah korban diajak muter-muter sampai di hutan jati di Desa Bondo,” terangnya.

Saat tiba di Hutan Jati Poreng Desa Bondo, korban meminta untuk gantian menyetir. Posisinya, korban mengendarai sepeda motor dengan menyetir dan pelaku posisi membonceng di belakang.

Sesampainya di belakang gudang turut Desa Bondo RT 2, RW IX, korban langsung ditusuk dengan menggunakan sebuah kunci obeng secara berulang ulang hingga korban menghentikan sepeda motornya. Setelah berhenti, tersangka kemudian memukuli korban dengan menggunakan tangannya hingga korban terjatuh di tanah.

BACA JUGA :  Pindahkan Uang Desa ke Rekening Pribadi, Siap-siap Kena Pidana

”Di situ langsung, leher dan kepala korban ditusuk dengan menggunakan gunting, dipukul berulang kali ke arah kepala, mata telinga. Sehingga korban menderita cukup parah. hingga akhirnya terdapat warga sekitar yg menghampiri korban,” bebernya.

Mendengar keributan, saksi lantas mendekati. Mengetahui itu, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor honda Scoopy milik korban. Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD RS Kartini untuk memdapatkan pertolongan medis.

Usai melakukan tindakan kejahatan itu, bukan menyerahkan diri, pelaku justru kabur ke luar kota. Pelaku sempat pergi ke Bantul, Jogja, Gresik, dan Malang, hingga akhirnya ditangkap pada kamis, 24 November 2023.

RAP mengaku, korban sebagai mantan pacarnya. Tega dilukai karena tidak mau disuruh mengantar ke Bangsri. Akhirnya terjadi cekcok di antara mereka. Obeng dan gunting tersebut sudah ada dan dibawa ke mana-mana, karena digunakan buat kerja.

“Tidak niat mengambil motornya. Tapi karena ketahuan warga ya kabur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 penjara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini