PATI – Mondes.co.id | Pada hari ini, Kamis 20 Juli 2023, Asep Komara yang merupakan seorang narapidana teroris asal Kampung Margaluyu, Kelurahan Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, dinyatakan bebas bersyarat.
Informasi itu diumumkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lapas Kelas IIB Pati, dengan Surat Keputusan Nomor W.13.PAS.PAS.19/REG/06/PB/VII.PK.05.12-2023.
Sebagai informasi, Asep Komara sebelumnya divonis berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Teroris. Asep Komara dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto menyatakan bahwa seorang narapidana teroris di Lapas Kelas IIB Pati telah diberikan pembebasan bersyarat.
Hal ini karena narapidana teroris tersebut telah kooperatif serta aktif dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan.
“Intinya, kegiatan pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas IIB Pati terhadap Napiter berhasil. Itulah poin pentingnya,” ujar Febie hari ini.
Febie juga menyatakan bahwa Asep Komara telah berada di Lapas Kelas IIB Pati selama tujuh bulan.
Dalam masa tahanan, pria yang berusia 55 tahun itu telah mengikuti beberapa kegiatan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIB Pati.
“Yang bersangkutan mengikuti hampir seluruh kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIB Pati. Mulai dari kegiatan keagamaan dan juga pernah mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Asep Komara terlibat dalam kelompok Front Pembela Islam (FPI) sejak tahun 2009 silam.
Kemudian, ia telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian di Bandung pada tanggal 1 April 2019 bersama dengan dua orang temannya. Dua rekan Asep Komara juga diketahui bagian dari FPI.
Usai menyerahkan diri, pria tersebut ditahan di Rutan Cikeas, Bogor. Kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 29 Desember 2022, pria asal Tanah Pasundan itu dijatuhi hukuman, lalu mendekam di Lapas Kelas IIB Pati. (Sing/Mr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar