Muncul Dugaan Maladministrasi oleh Kanwil ATR/BPN Jateng, Petani Pundenrejo Lapor Ombudsman

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Agu 2024 20:01 0 451 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati kembali bergerak.

Kali ini, petani yang masih memiliki niat kuat menuntut keadilan atas hak tanah menyambangi Kantor Ombudsman Provinsi Jawa Tengah.

Mereka mengajukan pelaporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah.

Menurut tim pendamping hukum petani Desa Pundenrejo, Abdul Kholiq, tidak kunjung rampungnya penyelesaian konflik agraria antara petani Desa Pundenrejo dengan PT Laju Perdana Indah, membuat pihaknya menilai jika Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah mengabaikan tindakan penyalahgunaan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah.

Pasalnya, PT Laju Perdana Indah melanggar Pasal 86 PermenATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

“Dasar pelaporan maladministrasi yang kami ajukan berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria antara kaum tani Pundenrejo yang tergabung ke dalam organisasi tani lokal GERMAPUN melawan PT Laju Perdana Indah. Kami menilai Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah ini telah melakukan pengabaian atas tindakan Penyalahgunaan Izin HGB oleh PT Laju Perdana Indah, yang mana hal itu tidak selaras dengan Pasal 86 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021,” tegasnya saat diwawancarai Mondes.co.id petang ini, Senin, 5 Agustus 2024.

Ia menekankan kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah yang tak segera bertindak.

Padahal, proses penyelesaian konflik agraria merupakan kewajiban terlapor sebagaimana yang telah diatur dalam Permen ATR/BPN RI No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

BACA JUGA :  Gudang Fillet di Dukuhseti Timbulkan Bau Menyengat, DPRD Angkat Bicara

“Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah juga tidak melanjutkan proses penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara petani Pundenrejo melawan PG Pakis/PT Laju Perdana Indah. Padahal proses penyelesaian konflik agraria merupakan kewajiban terlapor sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN RI No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” paparnya.

Dalam upaya itu, tiga perwakilan petani dari Desa Pundenrejo dengan dibersamai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, mengadu ke Ombudsman.

Langkah tersebut direspons oleh Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, serta akan segera melalukan kajian lebih dalam.

“Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah mengatakan, setelah menerima laporan dugaan maladministrasi Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah yang dikirimkan petani Pundenrejo saat ini akan dikaji oleh perwakilan Ombudsman Jawa Tengah,” terangnya.

Kendati demikian, ia menyampaikan jika petani Desa Pundenrejo akan terus mengawal proses pelaporan tersebut, serta terus melakukan upaya-upaya lainnya, supaya tanah nenek moyang kembali ke petani Desa Pundenrejo.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini