PATI – Mondes.co.id | Kabupaten Pati mulai pada tahun 2024, tidak bisa lagi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil kelautan dan perikanan yang ada di daerah.
Pasalnya, sejak adanya Undang-Undang tahun 2022 terkait penangkapan ikan terukur, semua regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) kini sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Bahkan setelah adanya aturan dan regulasi baru terkait penangkapan ikan terukur, pola serta aturan yang diterapkan kini berubah total dari pra produksi menjadi pasca produksi.
Yang mana hal ini menjadikan dilema tersendiri bagi daerah dan para nelayan khususnya di Kabupaten Pati.
“Kebijakan semuanya dialihkan ke pusat otomatis daerah mulai tahun 2024 mendatang, tidak ada lagi PAD dari hasil kelautan, adanya adalah bagi hasil dari Pemerintah Pusat kepada daerah,” ujar Taryadi, Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Selasa 20 Juni 2023.
Ia sebelumnya mengungkapkan, jika PAD Kabupaten Pati dari sektor kelautan dan perikanan ditargetkan sebesar Rp11 miliar per tahun.
Dan Pati sendiri mampu menghasilkan PAD yang sangat lumayan dari target yaitu Rp7 hingga Rp8 miliar per tahun. Sehingga mampu mendongkrak bagi kestabilan ekonomi daerah.
“Sebenarnya begini mas, kalau masalah PAD itu mengikuti regulasi dari pemerintah pusat, sebelum adanya regulasi Undang-Undang terkait penangkapan ikan terukur pada tahun 2022, PAD Kabupaten Pati selalu memenuhi target dengan angka Rp7-8 miliar per tahun dari target PAD Rp11 miliar,” jelasnya.
Lebih parahnya, pada tahun 2024 mendatang Kabupaten Pati ditetapkan oleh pemerintah pusat, jika tidak boleh meminta retribusi apapun dari hasil kelautan.
“Nanti pada tahun 2024 yang akan datang, pemerintah Kabupaten Pati ditetapkan oleh pusat tidak boleh meminta retribusi apapun dari hasil kelautan, semuanya ditangani oleh pusat. Dan pastinya daerah tidak dapat yang namanya PAD itu,” pungkasnya. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar