Mulai 1 November, Perpanjang SIM Harus Punya JKN Aktif

waktu baca 1 menit
Kamis, 17 Okt 2024 13:32 0 477 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Masyarakat Kabupaten Pati perlu tahu, jika mulai tanggal 1 November 2024, pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN aktif.

Menurut Bripka Heri Prayitno Baur SIM Satlantas Polresta Pati, pemberlakuan ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Mulai tanggal 1 November, secara nasional pembuatan dan perpanjangan SIM wajib melampirkan tanda bukti kepemilikan dan keikutsertaan anggota BPJS atau JKN yang masih aktif,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Dikatakannya, bagi peserta yang menunggak serta belum memiliki BPJS atau JKN, masyarakat bisa segera mengurus di kantor BPJS Pati, supaya bisa dilayani saat hendak mengajukan pembuatan dan perpanjangan SIM.

“Harus diurus atau membuat BPJS dahulu yang belum punya, karena itu sudah ditetapkan,” jelasnya.

Bripka Heri juga mengatakan jika pihak Satlantas Polresta Pati sudah berkoordinasi dengan BPJS Kabupaten Pati. Bilamana peraturan tersebut sudah diterapkan, maka ada pihak BPJS yang berjaga di pelayanan SIM untuk membantu masyarakat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS, nanti ada pihak dari sana yang stay di pelayanan untuk mengarahkan dan membantu masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Belum Cukup Bantuan Listrik Murah, 708 KK Terima BPBL 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini