PATI – Mondes.co.id | Masyarakat Kabupaten Pati perlu tahu, jika mulai tanggal 1 November 2024, pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN aktif.
Menurut Bripka Heri Prayitno Baur SIM Satlantas Polresta Pati, pemberlakuan ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Mulai tanggal 1 November, secara nasional pembuatan dan perpanjangan SIM wajib melampirkan tanda bukti kepemilikan dan keikutsertaan anggota BPJS atau JKN yang masih aktif,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Dikatakannya, bagi peserta yang menunggak serta belum memiliki BPJS atau JKN, masyarakat bisa segera mengurus di kantor BPJS Pati, supaya bisa dilayani saat hendak mengajukan pembuatan dan perpanjangan SIM.
“Harus diurus atau membuat BPJS dahulu yang belum punya, karena itu sudah ditetapkan,” jelasnya.
Bripka Heri juga mengatakan jika pihak Satlantas Polresta Pati sudah berkoordinasi dengan BPJS Kabupaten Pati. Bilamana peraturan tersebut sudah diterapkan, maka ada pihak BPJS yang berjaga di pelayanan SIM untuk membantu masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS, nanti ada pihak dari sana yang stay di pelayanan untuk mengarahkan dan membantu masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar